Review  

Integritas Secangkir Kopi Pahit (Edisi20).

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Mencermati Pemberian SP3 Pada Kasus Pengadaan Kain Batik Dekranasda Sinjai

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara dugaan korupsi, selalu megundang kontroversi, perdebatan, dan menimbulkan persepsi yang cendrung negatif terhadapkinerja aparat penegak hukum.

Pemberian SP3 terhadap suatu perkara, dapat dikatakan sah menurut hukum, yang alasan utamanya meliputi tidak cukup bukti, bukan tindak pidana.

Jika mengacu pada Pasal 1 angka 2KUHP,maka penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti,sehingga membuat terang sebuah tindakpidana serta menemukan terangkanya.Jika penetapan tersangka pasti dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti.

Sementara  acuan pemberian SP3 itu, diatur dalam 1 pasa dan 1 ayat pada Pasal 109ayat (2) yang bunyi lengkapnya;

Jika mengacu pada KUHAP, maka tentang SP3 ini hanya diatur dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2) yang bunyi lengkapnya : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut  ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntu umum, tersangka atau keluarganya” 

Salah satu contoh kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidikPolres Sinjai,yakni kasus pengadaan kain batik yang dilaksanakan oleh Dekranasda Sinjai.

Dalam proses penyelidiikan dan penyidikannya yang begitu panjang, akhirnya  Polres Sinjai resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.

Keputusan ini diambil usai gelar perkara khusus yang dilakukan di Mapolda Sulawesi Selatan,dimana SP3 tersebut diterbitkan pada 4 April 2026.

Dengan terbitnya SP3 terhadap penyidikan pengadaan kain batik tersebut, harapan utamanya adalah terpenuhinya kepastianhukumba seseorang yang dilidik/disidik,agartidak menggantung statushukumnya terlalu lama.

Hal itu sejalan dengan prinsip due process of law dan Hak Asasi Manusia.Dimana SP3 diharapkan menjadi jalan bagi perkara yang benar-beenar tidak memiliki alat bukti yang cukuo atau tidak memenuhi unsur tindak pidana.(*).