Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Lakukan Tindak Pidana Kesusilaan
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Tulisan ini hanya sebagai illustrasi yang jika memungkinkan menjadi bahan perenungan dari institusi terkait terhadap anggotanya, yang setiap tingkag lakunya terikat atau tunduk dengan peraturan Kode Etik Profesi Polri.
Meski peraturan yang menjadi ikatan dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, masih didapati anggota Polri melakukan pelanggaran, salah satunya adalah pelanggaran Kesusilaan.
Pelanggaran Kesusilaan anggota Polri dapat di proses melalui sidang Kode Etik maupun Sidang Peradilan Umum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Uimum Bagi Anggota Polri.
Dan jika didapati adanya pelanggaran seperti itu, maka berdasarkan pasal 17 ayat 1 Perkap No 14 tahun 2011 bahwa penegakkan KEPP bagi anggota Polri dilaksanakan salah satunya oleh Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profes.
Sebelumnya, terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila pelanggaran Kesusilaan tersebut ancaman hukumannya 4 (empat) tahun.Maka bisa dilakukan proses PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).
Dalam hal upaya pencegahan agar seorang anggota Polri tidak melakukan pelanggaran seperti itu, yang diketahui umum bahwa selain Aturan yang mengikat Pimpinan Polisi baik langsung maupun tidak langsung sering memberi arahan dan penekanan terhadap anggota polisi agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang yang bisa merusak martabat sebagai anggota Polri, serta pemberian sanksi pada setiap pelanggaran, namun masih saja ada yang melakukan pelanggaran kesusilaan
Oleh karenanya, pimpinan polisi diharapkan senantiasa bimbingan mental yang secara rutin dilaksanakan pada setiap waktu tertentu dengan arahanatau penekanan setiap harinya , dengan harapanagar anggota Polri patuh terhadap hukum.
Sementara anggota Polri harus mengetahui dan memahami kode etik profesi Polri dan melaksanakannya artinya setiap anggota Polri harus mempunyai tekad dan komitmen yang tinggi untuk mengamalkan kode etiknya.
Apabila kode etik tersebut dipatuhi dalam segala bentuk kehidupan, maka harapan untuk terciptanya insan dan institusi Polri yang professional serta dicintai rakyatnya dapat terlaksana. Baik buruknya institusi Polri bergantung pada integritas moral yang tinggi pada setiap anggota Polri.
Masyarakatpun tidak mengharapkan adanya anggota Polri yang teradukan dan atau terlaporkan atas pelanggaran kesusilaan,yang tetunya setiap anggota polri harus menghayati dan mengamalkan Tribrata dan Catur Prasetya yang dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku setiap anggota Polri.
Tentunya kalaupun hal seperti itu terjadi, hal ini harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana Perkap tentang kode etik kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya.
Masyarakatpun berharap dilaksanakan secara profesional baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses dan hasilnya tentu masyarakat berharap semuanya sesuai prosedur. (dari sumber lain)






