Review  

Integritas Secangkir Kopi Pahit (Edisi 22)

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Analisis Yuridis Pada Tindak Pidana Pengeroyokan Ditinjau dari KUHP

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Tindak pidana pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Konsep pengeroyokan dari sudut pandang KUHP dipahami sebagai tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.

Bentuk kekerasan yang terdapat dalam KUHP tersebut termasuk kekerasan terbuka dimana kekerasan tersebut dilakukan oleh seseorang ataupun beberapa orang dengan cara melakukan kekerasan fisik yang dilakukan di tempat di mana dapat diketahui atau dapat dilihat secara kasat mata oleh publik.

Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan jaminan perlindungan terhadap korban akibat pengeroyokan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum.

Namun Pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci, hanya menjelaskan bagaimana kekerasan dilakukan dalam berbagai bentuk seperti menimbulkan kerugian materil, menganiaya orang lain, dan lain-lain.

 Hal inilah yang menyebabkan sistem pemidanaan terhadap kasus pengeroyokan selama ini belum efektif..

Contoh Kasus.

Kasus Pasal 170 KUHP yang ditangani Unit PPA Polres Sinjai sejak 14 Juli 2025, dengan Laporan Polisi bernomor: SP-Lidik/686/VII/2025/RES.Sinjai/Polda Sulsel,tanggal14 Juli 2025, dipandang patut untuk dipertanyakan.

Pada kasus itu, Penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap 2 (dua) orang Terlapor. Sementara dalam pengembangan proses penyelidikannya yang berlarut-larut itu, akibat upaya Restorative justice (keadilan restoratif) dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), tidak tercapai kesepakatan dari kedua belah pihak.

Pada kasus tersebut berdasarkan kesaksian Terlapor, tidak bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Pelapor/korban. Satu diantara Terlapor bertengkar hingga menggigit tangan korban, dan satu dari yang lainnya melerai atas pertengkaran itu.

Sementara Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diterapkann pada kasus itu, mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Dalam Putusan No. 16/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menguji konstitusionalitas pasal ini karena dinilai mengandung ketidakjelasan dalam unsur “secara bersama-sama”.

Dalam mencermati penerapan Pasal 170 pada LP 686, dinilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya di peradilan pidana. Namun, dalam implementasi norma ini pada proses pemeriksaan tentu menimbulkan,persoalan serius yang berkaitan dengan penafsiran terhadap unsur secara bersama-sama yang terdapat dalam rumusan pasal.

Unsur ini dianggap multitafsir dan tidak memiliki batasan yang jelas sehingga menimbulkan interpretasi yang beragam di antara para penegak hukum.

Ketidaksamaan pandangan tersebut terjadi di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, maupun penasihat hukum sering kali memberikan pemahaman yang berbeda terkait makna secara bersama-sama, yang akhirnya berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara.

Salah satu konsekuensi dari ketidakjelasan unsur tersebut adalah kemungkinan seseorang dipidana walaupun ia tidak secara aktif melakukan kekerasan. Cukup dengan keberadaan fisik di tempat kejadian, seseorang bisa saja ditetapkan sebagai pelaku, meskipun ia tidak memiliki niat atau peran dalam tindakan kekerasan tersebut.

Hal ini tentu berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi individu yang sama sekali tidak terlibat secara langsung namun tetap dimintai pertanggungjawaban pidana.

Situasi ini memperlihatkan bahwa ketentuan hukum yang multitafsir dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam sistem peradilan pidana. (dari berbgai sumber bacaan)