Review  

MENUJU SINJAI RAMAH (Bagian 34)

Catatan Tentang LKPJ Bupati Sinjai TA 2025, Lahirkan Sejumlah Rekomendasi Untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Belanja Daerah

SINJAI,EMBELANEWWS.COM – Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ) Bupati Sinjai Tahun Anggaran 2025, usai digelar melalui Rapat Paripurna, Senin (30/03/2026).

Selanjutnya, Rekomendasi DPRD Kabupaten Sinjai terhadap LKPJ Bupati Sinjai Tahun Anggaran 2025 diserahkan melalui Rapat Paripurna pada 4 Mei 2026. Dokumen ini berisi evaluasi mendalam, catatan kritis, dan pijakan strategis bagi Bupati Hj. Ratnawati Arif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang.

Rekomendasi yang diterbitkan DPRD Sinjai,sebagai  langkah dan upaya memberikan masukan,catatan,dan kritik yang objektif dan wajib dilaksanakan secara bertanggungjawab untuk perbaikan oleh seluruh jajaran Pemerintah daerah,sebagaimana diamanatkan UUNomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PPNomor 13 Tahun 2019.

Rekomendasi Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah

Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya dikur dariaspek kepatuhan terhadap norma hukum dan pencaapaian opini audit semata.Tolakukur keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada kemandirian fiskal daerah, keserasian antara belanja operasi dengan belanja modal yang investtatif,sertaa efektivitas dan efesiensi dalam penggunaan anggaran.

Pada akhirnya,kualtas pengelolaan keuangan daerah haru bermuara ada dampak nyata (outcome) pembangunan, yakni menurunnya angka kemiskinan, berkurangnya pengangguran,serta meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai indikator derajat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sijai secara berkelanjutan.

Pendapatan Daerah.

Pada tahun anggaan 2025,total Pendapatan daerah yang direncanakan dalam Perubahan APBD sebesar Rp1.132.760.183.183.114,00 dan dapat terealisasiRp1.102.213.158.559,52 atau 97,92%.

Yang menopah realisasi Pendapatan Faerah bersumber dari PAD dan lain – lain Pendapatan daerah yang sah dengan persentase capaian masing-masing 101,55% an 101,14%, sedangkan capaian atas Pendapatan Transfer yakni 97,38%.

Secara umum dalam hal peneriman Pendapatan Daerah, dari 17 poin yang di Rekomendasikan DPRDSinjai yang memerlukan perhatian serius untuk perbaikan dan penataan, secara garis besar berfokus pada langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Termasuk pada :Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, dimanaDPRD Sinjai mendorong Pemkab Sinjai mengevaluasi dan memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dan untuk Inventarisasi Aset Daerah: DPRD Sinjai meminta pemerintah daerah melalui Bapenda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menginventarisir serta memaksimalkan pemanfaatan aset-aset daerah agar lebih produktif dan menyumbang PAD.

Mengingat ketergantungan APBD yang masih tinggi pada dana transfer pusat (dengan PAD sekitar Rp100 miliar), DPRD Sinjai mendorong eksekutif untuk memperluas basis penerimaan.

Belanja Daerah

Pada APBD Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2025 ditargetkan jumlah pagu anggaran Beanja daerah sebesar Rp1.136.047.039.444,00 an secara keseluruha dapat terealisasi sebesar Rp1.059.649.989.045,56ataau mncapai 93,27%.

Untuk itu beberapa catatan yang di Rekomendasikan antara  lain, terkait Belanja Daerah difokuskan pada pengawasan pengelolaan APBD, evaluasi kinerja perangkat daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rekomendasi ini mencakup langkah strategis agar eksekutif melakukan efisiensi anggaran, penyerapan program tepat sasaran, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Berdasarkan Laporan Realisasi anggaran tahun 2025,diketahui proporsi persentase Belanja Pegawai dalam APBD tahun anggaran 2025 sebesar 51,9%, sangat jauh melampaui batas ketentuan yakni 30%. Untuk itu dalam menetapkan Belanja Pegawai mempehitungkan secara proporsional Belanja Pegawai terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta perlu dilaksanakan rasionalisasi besaran tunjangan egawai dalam rangka memenuhi proporsional yang seharusnya.

Sementara sebelumnya, berdasarkan Laporan Realisasi anggarantahun 2024 diketahui proporsi persentase Belanja Pegawai dalam APBD tahun 2024 sebesar 47,% sudah jauh melampaui batas ketentuan yakni sebesar 30%.

Untuk itu, dalam menetapkan Belanja Pegawai memperhitungkan secara proporsional Belanja Pegawai terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022. (bersambung).