Tak Berdasar P3D Dibatalkan Dan tau Pengulangan
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Tentang Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025, tanggal 24 Desember 2025 yang merekomendir untuk dan atasnama Asbar sebagai Kepala Dusun Karobbi, apapun dalihnya sama sekali tidak bisa dibatalkan dan atau penjaringan ulang.
Penguatan dasar aturan dan perundang-undangan yang mendasari bahwa Rekomendasi Camat Sinjai Tengah tersebut,tidak bisa dibatalkan dan atau penjaringan ulang adalah, UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.
Sementara Rekomendasi Camat Sinjai Tengah itu, diterbitkan berdasarkan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatqan dan Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2017.
Kalaupun Dinas PMD Sinjai dan atau siapapun pihak yang berkehendak membatalkan dan atau melakukan penjaringan ulang, apa dasar aturan dan perundang-undangan yang bisa dijadikan dasar pijakannya ???
Sebagaimana yang terungkap pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) Pertama Selasa (06/01/2026).dan RDP kedua,Kamis, (29/01/2026).
Komisi 1 DPRD Sinjai, tidak menemukan ada pelanggaran aturan dan perundang-undangan yang dilakukan Panitia pada tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa(P3D) Kanrung, kepala desa dalam tahapan pengusulan 2(dua) nama calon kepada Camat Sinjai Tengah untuk mendapatkan Rekomendasi serta Camat Sinjai Tengah pun dinilai sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan dalam menerbitkan Rekomendasi.
Hasil kedua RDP Komisi 1 DPRD Sinjai tersebut,lebih diperkuat pada ,Rapat Gabungan Komisi DPRD Sinjai pada Senin (18/05/2026) lalu.
Kelambanan penyelesaian masalah di balik P3D terkait pengisian kekosngan jabatan Kepala Dusun Karobbi,yang telah dilaksanakan 23 Desember 2025 lalu, diakibatkan tidak adanya respon positif dari Dinas PMD Sinjai yang seharusnya diselesaikan sesuai timeline RDP Komisi 1 DPRD Sinjai.(bersambung)






