SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Stunting, atau pertumbuhan terhambat pada anak, adalah masalah serius kesehatan dan perkembangan di daerah, termasuk di desa-desa.
Kasus stunting memiliki dampak jangka panjang yang signifikan, termasuk berkurangnya kemampuan kognitif, penurunan produktivitas di masa depan, dan kerentanan terhadap penyakit.
Salah satu upaya penting untuk mengatasi masalah ini adalah melalui program rembug stunting di tingkat desa, seperti yang sementara dan telah dilakukan di hampir desa di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Sebuah Fenomena.
Yang patut dipahami oleh stakholder atau pemangku kepentingan di perdesaan adalah, pemahaman tujuan utama dilakukannya Rembuk Stunting. Pemahaman inilah yang kurang banyak dipahami,sehingga pelaksanaan rembuk stunting di perdesaan, menjelma menjadi ajang sosialisasi dan hanya mendengarkan pemaparan laporan kegiatan melaui slide yang telah dicapai oleh pihak Puskesmas setempat.
Paadahal, rembuk stunting dilaksanakan untuk membangun komitmen bersama lintas sektor, merumuskan rencana aksi, dan memprioritaskan anggaran dalam upaya pencegahan dan penurunan angka stunting di desa
Dalam rembuk stunting itu, diperlukan adaya upaya membangun komitmen lintas sektor yang membutuhkan penghilangan ego sektoral melalui lima tahapan utama: penyamaan persepsi, pemetaan peran, pelaksanaan rembug bersama, integrasi program, serta evaluasi berkala. Upaya konvergensi ini penting agar intervensi gizi spesifik dan sensitif tepat sasaran
Perumusan rencana aksi pencegahan stunting mencakup 5 langkah utama: analisis situasi, perencanaan program spesifik dan sensitif, pelaksanaan rembuk lintas sektor, penguatan regulasi atau kebijakan, serta evaluasi berkala. Pendekatan terpadu ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan tingkat daerah
Sementara mengenai prioritas anggaran dalam pencegahan dan penurunan stunting, dilakukan melalui pemetaan sasaran dan kebutuhan gizi spesifik di tingkat lokal (seperti ibu hamil dan balita). Dana kemudian dialokasikan melalui perencanaan untuk program intervensi gizi dan sanitasi, serta dievaluasi efektivitasnya secara berkala.
Pemanfaatan anggaran untuk pencegahan dan penurunan, kurang signikan dilaporkan secara transparan. Hanya berkisar kegiatan yang telah dilaksanakan dengan anggaran tersebut.
Prioritas anggaran,merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), untuk memastikan adanya alokasi anggaran dan komitmen bersama antarsektor.
Antara Masalah Dan Solusi..
Pada umumnya, permasalahan utama dalam pelaksanaan Rembuk Stunting di desa meliputi:
- Keterbatasan Data: Seringkali terjadi kendala dalam akurasi data keluarga berisiko dan kasus gizi.
- Kendala Anggaran: Tantangan dalam memprioritaskan alokasi Dana Desa yang tepat sasaran.
- Partisipasi Minim: Masih kurangnya kesadaran dan kehadiran warga dalam forum musyawarah.
- Fokus Formalitas: Pelaksanaan yang terkadang hanya sebatas formalitas administratif tanpa realisasi program yang substansial..
- Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, pembahasan dalam forum harus difokuskan pada tiga langkah utama, yakni identifikasi masalah (seperti sanitasi dan akses air bersih), penyusunan rencana aksi (kegiatan Pemberian Makanan Tambahan/PMT), serta penetapan prioritas program. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Rembuk stunting desa adalah tahapan krusial dalam aksi konvergensi yang harus diselenggarakan sebelum tingkat kecamatan dan kabupaten.
Tahapan yang dibahas dalam rembuk stunting harus mencakup:
- Konsolidasi Data: Memaparkan persentase scorecard, daftar keluarga berisiko, dan kasus stunting.
- Kondisi Layanan Dasar: Membahas fasilitas kesehatan seperti Posyandu, Polindes, dan akses air bersih.
- Usulan Program: Merumuskan kegiatan strategis seperti gerakan rumah sehat, penyuluhan, dan perbaikan gizi.
Pelaksanaan rembuk stunting yang tepat dan efisien akan sangat membantu proses penyusunan RKPDesa agar intervensi penurunan angka stunting bisa optimal.
- Pelibatan Lembaga Desa.
- Selain pelibatan lembaga desa dalam program seperti Kader Pembangunan Manusia (KPM), Posyandu, Rumah Desa Sehat,dan BPD, PKK dan Pemerintah Desa terkait program stunting, yang tak boleh diabaikan dalam pelibatan terhadap program adalah;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM): Membantu menggerakkan partisipasi masyarakat yang berperan menjembatani kebutuhan warga agar program-program penanganan stunting terakomodasi dengan baik dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
- Karang Taruna: Berperan sebagai motor penggerak kaum muda dan agen perubahan. Karang Taruna sangat efektif dalam kampanye perubahan perilaku, edukasi gizi bagi remaja/calon pengantin, serta membantu penyuluhan stunting di tingkat akar rumput.
- Kelompok Informasi Masyarakat (KIM): Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan diseminasi informasi terkait stunting. KIM dapat memanfaatkan media sosial dan saluran komunikasi desa untuk menyebarkan edukasi pencegahan gizi buruk secara mudah dipahami dan tepat sasaran.
- Kolaborasi Lintas Lembaga: Ketiga unsur ini bersama kader kesehatan lainnya (KPM, PKK, Posyandu) berhimpun di wadah Rumah Desa Sehatt )untuk merencanakan, mengawasi, dan memastikan layanan intervensi sensitif dan spesifik berjalan tepat sasaran
Pelibatan lembaga desa seperti LPM, Karang Taruna dan KIM, sangat krusial dalam program stunting. Lembaga ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi merupakan motor penggerak partisipasi warga mulai dari sosialisasi, pengorganisasian masyarakat, hingga pengawasan program gizi dan kesehatan.(cea)






