Perspektif Hukum Adimistrasi Di Balik Mutasi Pejabat Lingkup Pemkab Sinjai
Editor: Nurzaman Razaq
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Mutasi dalam lingkup Pemerintah Kabupatn (Pemkab) Sinjai, yang usai digelar Kamis (11/6/2026), adalah proses pemindahan tugas atau jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Fenomena ini menjadi isu sensitif dan strategis, karena memicu berbai peniaian dan perdebatan antara kebutuhan penyegaran birokrasi, peningkatan efisiensi pelayanan publik, dan potensi penyalahgunaan wewenang bermuatan politis pasca-Pilkada.
Pelaksanaan mutasi tidak semata-mata dapat sesuai dengan keinginan mutlak kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam pelaksanaan mutasi telah diatur secara rinci dalam Pasal 73 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal Pasal 190 sampai dengan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Sedangkan secara khusus pelaksanaan mutasi kepala dinas sebagai Jabatan Tinggi Pratama (JPT) telah diatur pelaksanaannya dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian pelaksanaan mutasi lingkupPemkab Sinjai oleh kepala daerah bisa saja terjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut karena berbagai faktor seperti ketidakcocokan gaya kepemimpinan, ketidaksukaan secara personal, terdapat kepentingan politik dan juga karena alasan ketidakloyalitasan terhadap kepala daerah.
Like And Dislike Sebagai Alat Ukur Melakukan Mutasi
Penggunaan prinsip like and dislike dalam menilai kinerja seorang kepala dinas bukan merupakan penilaian yang objektif. Karena sejatinya harus sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya, hal ini sesuai dengan prinsip “the right man in the right place”.
Karena jika merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, bahwa dalam pelaksanaan mutasi harus disusun perencanaan yang memperhatikan aspek Kompetensi, Pola Karir, Pemetaan kepegawaian,talent pool, perpindahan dan pengembangan karir, penilaian prestasi kerja/kinerja, perilaku kerja, kebutuhan organisasi dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada kualifikasi jabatan.
Menyisahkan jabatan Lowong.
Dari hasil mutasi eselon II itu, diketahui masih menyisahkan enam jabatan pimpinan tinggi pratama lowong,yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepala Dinas Perikanan.
Fenomena ini, tentu menimbulkan tanda tanya terkait Rekomendasi DPRD Sinjai terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025,yag satu diantaranya pengisian jabatan-jabatan yang masih lowong. Masih adanya jabatan lowong di lingkup Pemkab Sinjai,tentu berdampak langsung pada menurunnya kualitas pelayanan publik, terhambatnya implementasi program kerja, dan melemahnya kinerja anggaran daerah akibat lambatnya serapan karena pejabat pelaksana tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis
Dalam perspektif hukum administrasi negara, mutasi pejabat daerah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Kebijakan ini harus berlandaskan pada Sistem Merit (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja) dan mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi ASN.(cea)






