Review  

Kuatkan Citra Polri, Jauhkan Pelanggaran Etik Dan Profesi Polri.

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist).

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM- Sebagai wujud komitmen Polri yang PRESISI dan mengedepankan transparansi dalam melakukan penegakkan hukum terhadap Personel Polri, tentu yang diharapkan adalah  agar personel Polri menjauhi pelanggaran dan isu-isu sensitif yang merusak citra Polri.

Apa yang dilakukan dalam bertugas itu, akan menjadi karakter dan tanggung jawab seluruh personelpolri. Polri harus menjadi panutan dan kebanggaan, yang memotivasi masyarakat untuk terus melakukan kebaikan.

Sebab tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang diberi amanah oleh masyarakat.

Menjaga citra Polri dapat diwujudkan secara nyata dengan menghindari segala bentuk pelanggaran kode etik profesi dan disiplin. Hal ini sesuai dengan pedoman hidup dan pedoman kerja anggota Polri, yakni Tri Brata dan Catur Prasetya.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H, menegaskan komitmennya untuk menjaga citra kepolisian dengan memperkuat pengawasan melekat (Waskat), guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri oleh personel.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan integritas personel, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), pernah  menggelar kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Tentang Kode Etik Profesi Polri.,(23/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran serta tanggung jawab moral seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Dari kegiatan tersebut, dapat dibilang bahwa   Segala bentuk perilaku anggota Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dimana disebutkan, setiap pelanggaran berpotensi dikenai sanksi administratif (rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH, demosi, mutasi) hingga sanksi pidana.

Oleh karena itu, secara internal Kapolda Sulsel selalu mengingatkan seluruh personel untuk terus melaksanakan tugas sesuai SOP dan dapat dipertanggungjawabkan,agar menghindari setiap potensi pelanggaran yang dapat merusak citra positif Polri dalam masyarakat.

Sanksi Pelanggaran Etik.

Menjaga citra Polri dapat diwujudkan dengan mematuhi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan menghindari segala bentuk pelanggaran, baik berupa penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, maupun perilaku yang menyimpang.

Terkait penanganan terhadap salah satu oknum Polri yang diketahui bertugas di salah satu Polsek di Polres Pangkep, yang dituding melakukan dugaan perbuatan mesum atau asusila dan ingkar dari janji untuk menikahi kekasihnya sendiri,  kini dalam proses di Subbidpaminal/ Bidpropam Polda Sulsel, berdasarkan SP2H 2-3, nomor B/Pam-460/V/2026/Bidproman Polda Sulsel tertanggal 26 Mei 2026, melalui dua jalur investigasi parallel yakni pemeriksaan Kode Etik Polri (KKEP) danproses pidana umum,yang  jika terbukti melanggar hokum.

Yang diharapkan adalah, pihak pimpinan institusi tidak  memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Bila terbukti bersalah, maka sepatutnya ditindak tegas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena bagaimanapun, anggota Polri seyogyanya memiliki tugas melindungi masyarakat, bukan sebaliknya menyakiti hati dan perasaan masyarakat.

Dalam hal pemeriksaan yang akan dan atau sedang bergulir, pihak korban juga berharap agar Polda Sulsel harus memastikan akan memberikan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku bagi korban selama proses hukum berlangsung.(Tim)