Hukum  

Integritas Secangkir Kopi Pahit (Edisi 33)

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Kejagung Vs Polri Saling Usut, Cermin Retak Rapuhnya Integritas Hukum ?

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Barangkali belum terlupakan bagi publik,terjadinya beberapa tahun silam perseteruan dalam penegakan hukum antara yang dianalogikan Jaksa Vs KPK atau Polri Vs KPK.

Konflik tersebut, sempat didamaikan, namun yang justru merugikan publik, karena kasus utama yang menjadi penyebab jutru tidak dituntaskan.

Fenomena masa silam itu, kembali mencuat beberapa pekan terakhir ini, yang dianggap sebagai “lagu lama” kembali berdendang di permukaan. Dimana ketegangan  antar dua lembaga penegak hukum  Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita perhatian publik.

Ketegangan itu meruncing setelah tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri  menggeledah 13 titik di Jakarta, Tangerang, hingga Bogor, dan salah satu titik di kediaman Febrie, Rabu (08/07/2026).

Penggeledahan yang menemukan barang bukti fantastis ini di kediaman Febrie dan santer dikaitkan dengann dirinya, berbuntut pengunduran drinya sebagaiJampidsus sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sementara berlangsung.


Menyeruaknya operasi lapangan ini buntut dari rangkaian kasus korupsi di Badan Gizi Nasional, dimana Kejaksaan di wilayah Jawa Tengah mulai menyisir pelaksanaan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk milik Polri.

Pandangan Pengamat.

Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, Prof. Dr. rer. soc. Masduki, menilai, ketegangan ini mengindikasikan institusi penegak hukum di Indonesia masih belum steril dari kepentingan-kepentingan individu di dalamnya

Ketika institusi penegakan hukum ini berkonflik dan rapuh, apalagi nirintegritas maka penegakan hukum pasti akan mengalami regresi atau kemunduran bahkan stagnan.

Senada dengan itu,Guru Besar Bidang Ilmu Media dan Jurnalisme Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia (UII) ini menilai, dua institusi yang saling bersitegang ini justru bisa membuka ‘kotak pandora’ bahwa kedua lembaga penegak hukum ternyata sama-sama rawan korupsi. 


Namun, konflik semacam ini biasanya akan berhenti karena didamaikan yang justru merugikan publik karena biasanya kasus utama yang menjadi penyebab, justru tidak tuntas. 


Perseteruan atau gesekan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi menjadi ancaman serius bagi penegakan hukum dan dikhawatirkan memicu konflik kelembagaan.

Dinamika “saling bongkar kasus” ini memunculkan berbagai pandangan kritis dari para pakar, diantaranya adanya kekhawatiran manuver penanganan kasus ini merupakan bentuk saling sandera antar-institusi (balas dendam) terkait pengusutan korupsi yang menyeret pejabat dari lembaga masing-masing.

Insiden ini dianggap sebagai alarm bahaya yang menciderai marwah hukum. Pengamat mendesak agar Presiden harus segera bertindak untuk menengahi, mengevaluasi ego institusi, dan mengembalikan koordinasi yang efektif antar penegak hukum.

Pakar dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengingatkan publik agar tidak serta merta menarik masalah pelanggaran hukum oknum individu menjadi konflik kelembagaan secara utuh.

Akademisi menyoroti bahwa jika ego sektoral ini dibiarkan, ini bisa memicu preseden buruk yang menyerupai konflik besar penegak hukum di masa lalu dan berpotensi dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi

Sementara Presiden RI Prabowo Subianti dalam sebuah pidatonya, Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung benang kusut proses penegakan hukum yang sedang dilakukan polisi dan beririsan dengan kejaksaan. Tapi ia menyerukan agar semua aparatur negara untuk “introspeksi”.

Jangan Bangun Opini.

Fenomena perseteruan ini, tidak menadikan integritas hukum semakin rapuh, dan patut semua pihak menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, publik, “tidak membangun kesimpulan maupun opini di “cermin yang retak” yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media masa atau media sosial”. Seluruh proses penyidikan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, (dari berbagai sumber)