GOWA,PEMBELANEWS.COM – Pantia Khusus (Pansus) DPRD Gowa menggelar sidang Hak Angketnya terkait dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM, Selasa (14/07/2027).
Bupati Gowa yang sebelumnya disumpah, namun dipertegahan sidang itu tiba-tiba walkout atau meninggalkan sidang. Alasan Bupati Gowa walkout, dia meminta anggota Pansus memberikan seluruh pertanyaan secara kolektif.
Namun, anggota Pansus menolak permintaan tersebut. Mereka menginginkan Husniah menjawab pertanyaan poin per poin. Karena permintaannya tidak dipenuhi,Bupati Gowa itu memilih tidak melanjutkan persidangan, kemudian walkout.
Walkoutnya Bupati Gowa, sejumlah anggota Pansus kecewa.Namun pada sisi lain,Bupati Gowa juga memiliki hak untuk itu. “Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini,” tegasnya.
Pencampuradukan Ranah
Pakar hukum dan tata negara memandang, Pansus Hak Angket DPRD Gowa memiliki kewenangan sah untuk menyelidiki kebijakan, namun penyelidikan terkait dugaan perselingkuhan dikritik sebagai pencampuradukan ranah antara personal dan pemerintahan
Sementara Tim hukum Bupati Gowa menegaskan, DPRD seharusnya fokus pada kebijakan pemerintah, bukan mengadili moralitas atau urusan pribadi.
Protes Tim hukum Bupati Gowa, menunjukkan bahwa Pansus tidak adil karena saksi-saksi sebelumnya diperiksa tertutup, sementara Bupati tidak diberikan hak tanya-jawab kolektif yang berujung pada aksi walk out di Kantor DPRD Kabupaten Gowa.
Tuduhan dugaan perbuatan tercela yang elibatkan moral Bupati Gowa, sepatutnya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti adanya putusan Pengadian Negeri Sungguminasa Kelas 1A daripada sekadar kesaksian sepihak di forum politik yang berpotensi memicu pelaporan pencemaran nama baik ke kepolisian.
Tidak Sejalan Dengan Fungsi DPRD
Masalah sesungguhnya, tidak terletak soal isu dugaan perbuatan tercela (dugaan perselingkuhan) yang marak diperbincangka publik,, tetapi mekanisme Pansus DPPRD Gowa memperlakukan dugaan yang belum pernah diuji dan dibuktikan melalui proses hokum.
Pada dasarnya, DPRD memang memiliki instrumen konstitusional yang memilii fungsi pengawasan. kewenangan meminta keterangan, mengumpulkan informasi, dan melakukan klarifikasi, Namun, fungsi tersebut memiliki batas ruang.
kewenangan pengawasan DPRD itu berpusat pada tiga aspek utama. Pertama, pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disekapati oleh kepala daerah dan DPRD-nya. Kedua adalah pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Ketiga adalah mengenaikebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Masalah muncul ketika materi pengawasan menyentuh kehidupan pribadi seseorang. Hal Itu menyangkut kehormatan, nama baik, relasi keluarga, dan martabat seseorang dalam keluarganya.
Artinya, selama belum menjadi fakta hukum yang diputus Pengadian negeri, maka masalahyang di Pansus itu tetap berada pada pengananan secara pribadi. Bukan secara publik. Karena ranahnya merupakan hak pribadi (privasi).bukan pada aspek administrasi pemerintahan.(dari berbagaisumber).






