Hukum  

Menelisik Kasus Dugaan Asusila Oknum Polri Di Polda Sulsel: Antara SP2HP dan Patsus.

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Editor: Nurzaman Razaq

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Laporan dugaan  pelanggaran kode etik profesi Polri atas dugaan perbuatan seksualitas dan kesusilaan oknum anggota Polres Pangkep berinisial AH di Divisi Propam Polda Sulsel, 25 Mei 2026 lalu, kini dinanti perkembangan hasil pemeriksaannya oleh keluarga korban.Minggu (28/06/2026).

Laporan tersebut, mendapattindaklanjut surat penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/ 260525000034/V /2026/ BAGYANDUAN, Jakarta,25 Mei 2026, yang selanjutnya,korban berinisial M,menerima SP2HP yang dari Bidang Propam Polda Sulsel Nomor;B/Pam-460/V/2026/Bidpropam tertanggal 26 Mei 2026, sebagai bukti dimulainya pemeriksaan terhadap terlapor.

Namun sejuah ini, sejak tanggal 25, dilnjutkan pemeriksaaan via video call tanggal 2Juni hingga pemeriksaan langsung di Panimal 1 Popam Polda Sulsel, korban merasa belum menerima yang namanya SP2HP dari SP2HP sebelumnya.

Menurut korban, Minggu (28/06/2026), dalam proses pemeriksaan laporannya, baru sekali menerima SP2HP dari Bidpropam Polda Sulsel tertanggal 26 Mei 2026.”Saya juga mau tahu sejauh apa perkembangan laporan.Karena sejak saya diperiksa oleh penyidik tanggal tanggal 2Juni via Video Call dan tanggal 8 Juni 2026 di bagian Panimal 1 Propam Polda Sulsel , belum tahu sejauh apa perkembangan pemeriksaannya,”tandas M.

Terkait soal SP2HP itu, wajb diberikan oleh penyidik diminta atau tidak diminta secara berkala. Ha itu berdasarkan Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,merupakan  hak pelapor untuk mendapatkan transparansi atas laporan yang diajukan terhadap oknum aggota Polri.yang terduga melanggar etik profesi.

Jangan Sampai Berkeliaran.

Informasi terakhir yang diterima keluarga korban, oknum anggota Polri tersebut usai terperiksa di Polda Sulsel, dikabarkan dipindahkan pada Penempatan Khusus (Patsus) di Polres Pangkep..

Seseorang oknum anggota Polri yang usai terperiksa dan  di tempatkan pada Penempatan Khusus (Patsus), seyoknya jangan dibiarkan “bebas berkeliaran”,sebagaimana yang diviralkan sendiri oknum terdug pelaggar etik rpofesi Polri.

Berdasarkan Perkap Nomor 2 tahun 2016 terlapor yang sementara dalam Penahanan Khusus, tidak bisa bebas berkeliaran selama menjalani Patsus. Hal itu berguna untuk kelancaran pemeriksaan dan menjaga netralitas penyelidikan.

Hingga memasuki sebulan terakhir pasca pemeriksaan awal,korban hingga kini belum menerima SP2HP berikutnya, untuk mengetahui sejauh apa perkembangan laporan dan pemeriksaan atas kasus tersebut. Karena dari SP2HP terbarukan, akan diketahui status kasus tersebut apakah pada masih tahap penyelidikan dan atau tahap penyidikan yang menetaapkan sebagai tersangka.

Menjagaa Citra Polri.

Yang diharapkan sebagaimana penekanan Kapolda Sulsel pada setiap kesempatan, sebagai wujud komitmen Polri yang PRESISI dan mengedepankan transparansi dalam melakukan penegakkan hukum terhadap Personel Polri, yang diharapkan adalah  agar personel Polri menjauhi pelanggaran dan isu-isu sensitif yang merusak citra Polri.(*).

Apa yang dilakukan dalam bertugas itu, akan menjadi karakter dan tanggung jawab seluruh personelpolri. Polri harus menjadi panutan dan kebanggaan, yang memotivasi masyarakat untuk terus melakukan kebaikan.

Sebab tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang diberi amanah oleh masyarakat.

Menjaga citra Polri dapat diwujudkan secara nyata dengan menghindari segala bentuk pelanggaran kode etik profesi dan disiplin. Hal ini sesuai dengan pedoman hidup dan pedoman kerja anggota Polri, yakni Tri Brata dan Catur Prasetya.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H, menegaskan komitmennya untuk menjaga citra kepolisian dengan memperkuat pengawasan melekat (Waskat), guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri oleh personel.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan integritas personel, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), pernah  menggelar kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Tentang Kode Etik Profesi Polri.,(23/10/2025) lalu.

Segala bentuk perilaku anggota Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*).