Hukum  

Membongkar Dugaan Mafia Tanah Adat”Paduppa”Di Dusun Karobbi (Bagian 3)

Editor: Nurzaman Razaq

Siapa Pemilik Sah Tanah Adat “Paduppa”

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Tanah adat kebangsaan “Paduppa” seuas 6,65Ha di Dusun Karobbi,Desa Kanrung,Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai, adalah milik pusaka Almarhumah PETTA SYIANG BINTI PETTA PASANRANG.

Menurut Muhammad Amsul Sultan A.Mappasara,SH.,MH,Ketua Umum LSM Komite Merah Putih Indonesia, dalam siaran persnya belum lama ini mengungkapkan, pada tanggal 17 April 1961 di Seroja Bola Batu’e Sinjai,Petta Syiang melakukan UPACATA PERKAWINAN ADAT KENEGARAANDUA DISTRIK BULO-BULOBARAT DAN BULO-BULO TIMUR “MAPPAROLA” dan MENGHIBAHKAN TANAH PADDUPPA kepada menantunya ANDI ROCHMILIYAR BINTI MAPPIARE putri Kepala Distik Bulo-Bulo Timur


Dia menambahkan, hibah tanah adat tersebut disaksikan PARA PEMIMPIN ADAT/ARUNG DAN MASYARAKAT ADAT pada masa itu, dikuatkan dengan SURAT NIKAH ASLI 17 APRIL1961 antara Andi Rochmiliyar (istri) dengan A.Abd.Madjid (suami).

“4 orang saksi sejarah masih hidup dari 14 orang dodo botting (pendamping pengantin),jelas Muhammad Amsul, masa itu 7 orang dodo botting pengantin pria dan 7 orang dodo botting pengantin wanita dodo botting yang hadir, melihat,mendengar langsung Petta Syiang mengumumkan Pemberian Tanah hibah PADUPPA kepada Andi Rochmiliyar sebelum rombongan mempelai pengantin wanita naik dan masuk rumah di Seroja Bola Batu’e, Bolaromang Bikeru pada tanggal17 April q1961.

Muhammad Amsul juga menyinggungsoal riwayat tanah PADUPPA adalah warisan Petta Syiang, yang dikuasai / dimiliki oleh Kakek Petta Palallo sejak 1840-1915 turun ke Petta Pasanrang 1874-1914 turun ke Petta Syiang 1907-1961 sebagai pemilik asli seluas 3,50 Ha  tambah Petta Syiang beli rumah dan tanah Daeng Pasangki seluas 3.15 Ha  turun ke Andi Rochmiliyar menantu sebagai penerima hibah tanah “PADUPPA:” diperkuat Silsilah ahli wais sah turunan Petta Paloloi dan surat keterangan ahli waris.

Dia mengungkapkan pula, 1 tahun 4 bulan SEBELUMNYA, tanggal 7 Januari 1960, peggarap tanah yaitu KASO;LANG bin PASENG sudah MENYERAHKAN KEMBALI DAN MELEPAS HAK GARAP kepada ahli waris sah PETTA SYIANG pemilik tanah asli. Disaksikan saksi sejarah yang masih hidup.

“Saksi Fisik – Setempat di atas tanah “PADUPPA” di Karobbi ada 4 KK yang tiggal menempati (menumpang) sudah lebih 70 tahun atas izin persetujuan semasa hidupnya Petta Syiang turun ke AndiRochmiliyar sebagai penerima hibuah tanah “PADUPPA” mendukung dan menyetujui keputusan Petta Syiangsebelumnya hingga sekarang.,” tandas Muhammad Amsul.(Bersambung).