Hukum  

Membongkar Dugaan Mafia Tanah Adat Paduppa Di Dusun Karobbi (Bagian 4)

Editor: Nurzaman Razaq

Mafia Tanah Adat, Ancaman Serius Yang TSM

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Perampasan tanah adat di Dusun Karobbi,Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai seluas dicaplok seluas 6,65 hektare yang kini menyusut hingga 1 hektare.

Fenomena hilangnya hak penguasaan ahli waris atas wilayah leluhur dipicu oleh klaim yang tidak didasari oleh bukti-bukti kepemilikan berdasarkan alas hak yang tidak bersesuaian dengan objek yang ingin dicaplok.

Tanah adat Paduppa, yang didasari bukti adat berdasarkan surat Hibah Adat 17 Agustus 1961 ditambah Sumpah 4 Saksi sejarah Hidup pada acara Mapparola di Bola Batu’e,yang dimiliki ahli waris  Andi Rochmiliyar Binti Andi Mappiare (putri Puatta Kepala Distrik Bulo-BuoTimur), akibat  upaya  pencaplokan itu ahli waris mengalami kerugian hingga capai R4,5 miliar.

Pencaplokan tanah adat itu,menurut Ketua Umum Lsm  Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), Muhammad Amsul Sultan A.Mapoasara,SH.,MH, dilakukan secara Terstruktur, sistimatis dan massif (TSM) oleh oknum aparat dan perangkat Desa Kanrung dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang terindikasi palsu. SPPT PBB terindikasi SPPT PBB berisi Data Palsu, diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah Rincik yang juga terindikasi SKT Palsu

Langkah pencaplokan tanah adat itu, akhirnya kembali menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Sinjai oleh Haniah,dkk dengan menggugat Muhayyang,dkk sebagai Tergugat dalam Perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN.Snj,tanggal 16 April2026.

Hal mana sebelumnya,dengan objek yang sama telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan amar Putusan Perkara Nomor 12/Pdt.G/2025 tanggal 16 April 2026, menyatakan gugatan Penggugat (Haniah,dkk) tidak dapat diterima, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard. Dan menyatakan para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejulah Rp1.846.000,00.

Pengamat menilai pencaplokan tanah adat Paduppa oleh oknum mafia tanah sebagai ancaman serius yang sistematis. Sindikat ini tampaknya memanfaatkan celah administrasi, dan berkolaborasi dengan oknum aparat untuk merebut hak masyarakat adat. Perlindungan hak ini menjadi perhatian mendesak bagi pemerintah.(cea)