Editor: Nurzaman Razaq
Gugatan Itu, Salah Objek
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Terjadinya sengketa tanah adat “Paduppa” seluas 6,65 Ha di Dusun Karobbi, Desa Kanrung,Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, memunculkan polemik hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Sinjai.
Pasalnya, gugatan yang sebelumnya diajukan Penggugat Haniah,dkk kepada Muhayyang,dkk sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Sinjai dengan amar Putusan Perkara Nomor 12/Pdt.G/2025 tanggal 16 April 2026, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard. Dan menyatakan para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejulah Rp1.846.000,00.
Kini untuk kedua kalinya, sengketa tanah adat itu kembali bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Sinjai dengan Perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN.Snj,tanggal 16 April2026, dimana Muhammad Amsul mengatakan bahwa, sengketa ini bukan merupakan sengketa Perdata Biasa, tetapi kami naikkan menjadi sengekta Perdata “Membongkar Dugaan mafia Tanah
Inti Gugatan Para Penggugat, kembali dinilai Salah Gugat dan salah objek, selain surat dasar gugatannya SPPT PBB terindikasi SPPT PBB berisi Data Palsu, diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah Rincik yang juga terindikasi SKT Palsu, yang saat sedang dalam proses penyidikan di Polres Sinjai dengan Laporan Polisi tertanggal 7 Januari 2026.(bersambung)
”.






