Editor: Nurzaman Razaq
Di Masa Libur Sekolah, Sepatutnya BGN lakukan Evaluasi Menyeluruh Terkait Tata Kelola MBG
MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut bertepatan dengan masa libur sekolah yang secara formal ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Selama periode libur sekolah, BGN akan memanfaatjan untuk mendukung pentaan dan standarnisasi tata kelola.Kebijakan ini tentu patut diapresiasi,mengingat selama ini tata kelola program MBG begitu bobroknya, baik dari segi operasional,sumber daya dan standarnisai program MBGpada SPPG.
Momentum libur sekolah, diharapkan dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan kembali dan perbaikan pengelolaan program MBG agar pelaksanaannya ke depan semakin optimal.
Selama tidak beroperasi, SPPG tidak akan menerima insentif. Langkah ini membuat BGN mengklaim mampu menghemat anggaran lebih dari Rp3 triliun.(cea)






