Proyek P2JN Rp40 Miliar, Ruas Awota Diduga Langgar Aturan. Lsm LIRA Bakal Laporkan Ke APH

WAJO,PEMBELANEWS.COM – Pelaksanaan proyek Percepatan Peningkatan Jalan Nasional P2JN ruas Desa Awota, Kabupaten Wajo, dengan nilai anggaran lebih dari Rp40 miliar disorot LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, karena diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan teknis dan ketenagakerjaan. Dugaan itu muncul setelah tim investigasi LIRA turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak lazim untuk proyek dengan nilai jumbo.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LIRA menduga material yang digunakan dalam pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi ilegal. Selain itu, alat berat yang beroperasi di lokasi diduga menggunakan solar bersubsidi. Pelanggaran lain yang ditemukan adalah pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri K3, tidak adanya Direksi Keet, serta papan proyek yang tidak terpasang di titik kegiatan.

PPK P2JN, Sabir, saat dikonfirmasi melalui ponselnya Kamis, 02/07, mengatakan bahwa anggaran proyek ini besarnya Rp40 miliar lebih. Ia juga memberikan klarifikasi terkait temuan LIRA. Soal Direksi Keet, Sabir menyebut bangunan itu hanya tidak terlihat dan menunjukkan lokasinya berada di dekat masjid. Untuk papan proyek, ia beralasan papan tersebut pernah dipasang bersama anggotanya, namun diduga roboh akibat angin kencang. Sementara terkait penggunaan solar bersubsidi, ia mengatakan bahwa solar untuk alat berat dibeli langsung melalui jalur industri.

Meski sudah ada penjelasan dari PPK, Bupati LSM LIRA Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe, menilai jawaban tersebut belum menjawab substansi temuan lapangan, khususnya dugaan material ilegal dan lemahnya aspek K3. “Anggaran Rp40 miliar lebih harusnya berbanding lurus dengan kepatuhan aturan. Penjelasan lisan tidak cukup. Proyek sebesar ini wajib dibuktikan dengan dokumen, foto, dan kepatuhan di lapangan, bukan alasan papan roboh atau keet yang tidak kelihatan,” tegas Abrar.

Atas temuan ini, LSM LIRA Kabupaten Wajo akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Abrar mendesak APH segera memeriksa dokumen pengadaan material, sumber BBM alat berat, dan standar K3 di lokasi proyek.

P2JN merupakan program strategis nasional. Jika pelanggaran terbukti, program yang semestinya meningkatkan konektivitas justru berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membahayakan pekerja di lapangan.

Sebagai bentuk asas keberimbangan dan menjunjung prinsip praduga tak bersalah dalam pemberitaan, media ini telah memberikan ruang hak jawab kepada pihak PPK P2JN atas seluruh dugaan yang disampaikan LSM LIRA. (Tim).