Hukum  

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tetap Rampungkan Rekomendasi Pemakzulan Bupati Gowa, Meski Pihaknya Terlapor Di Bareskrim Polri

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto (fotodok ANTARA/Darwin Fatir)

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM  – Setelah sidang hak angket terhadap Bupati Gowa,Selasa (14/07/2026), Tim Kuasa Hukum Masyarakat Gowa melaporkan sebanyak 19 anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Pansus Hak Angket dinillai telah membuka persoalan pribadi ke ruang pibik melalui siaran dan unggahan  di akun resmi DPRD Gowa.

Dari laporan itu, informmasi yang dihiimpun menyebutkann, penyidik tengah mengkaji sedikitnya empat dugaan pelanggaran hukum yang meliputi, Undang-Undang ITE yang terkait dengan dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik, pelanggaran terhadap UU Perindungan Data Pribadii dan penyalahgunaan jabatan.

Meski Ketua Pansus Kasim Sila menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsii pengawasan DPRD, bukan menghakimi pihak terperiksa.

Menurut Kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri. apabila dugaan perselingkuhan memang dianggap relevan untuk didalami, pembahasannya seharusnya dilakukan secara tertutup sebagaimana praktik persidangan yang menyangkut perkara asusila

Meski adanya laporan terhadap pihak Tim Pansus ke Bareskrim Polri, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa tetap merampungkan rekomendasi pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Adanya laporan itu, menunjukkan bentuk dukungan kepada Bupati Gowa karena telah dirugikan terkait pencemaran nama baik, Menurut mereka, buan hanya Buati yang dirugikan,tetapi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, karena Bupati ini adalah milik bersama, milik seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Makanya aduan klien kami ini berkenaan dengan kerugian masyarakat Kabupaten Gowa.

Pansus DPRD dinilai tidak memiliki batasan etika dengan apa yang disangkakan terhadap Bupati Gowa. Padahal, sidang hak angket seharusnya tertutup.

Dilimpahkan Ke Polda Sulsel.

Sebelumnya, dua terlapor yang bersaksi pada sidang hak angket yang digelar DPRD Gowa, berkas perkaranya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Bupati Gowa 2Juli lalu, berkasnya dilimpahkan ke Polda Sulsel,6 Juli lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol.Didik  Supranoto yang dikonfirmasi media pers, Jumat membenarkan pelimpahan berkas laporan dari Bareskrim Polri.

Pelimpahan perkara ke Polda Sulsel, kata dia,  dengan pertimbangann lokasi serta wilayah domisili korban maupun saksi-saksi masih berada di Sulsel.

Bupati Gowa melaporkan dua orang saksi yang memberikan kesaksian pada sidang hak angket di Kantor DPRD Gowa, inisial ZA serta AH diduga menyampaikan kesaksian palsu sudah mengarah ke ranah pribadi pada hak privasinya terutama soal dituduhkan yang belum tentu bisa dibuktikan.(cea).