Hukum  

Sengketa Di Karobbi: Antara Hak Tanah Adat Dan Beda Lokasi, Beda Warisan

SINJAI,PEMBELANEWS.COM –  Perkara sengketa tanah adat dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2026/PN.Snj,seluas 6,65 Ha di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai

Perkara tersebut,sebelumnya telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai dengan Amar Putusan Perkara Nomor;12/Pdt.G/2025 tertanggal 16 April 2026 (1). Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dan (2).Menyatakan Para Penggugat  untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini  ditetapkan  sejumlah Rp.1. 846.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh enam rupiah).

Pada sidang yang  kembali  digelar itu, Rabu (12/08/2026) para tergugat yang diwakili Drs. Andi Maharoch bin A. Abd Madjid cs, dalam Jawaban, Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi Gabungan yang diajukan menolak seluruh dalil gugatan Haniah binti Mappegau dan Sari Bulan binti Mappegau cs.

Tanah yang menjadi objek sengketa dikenal sebagai Tanah Adat “PADUPPA KAROBBI”, warisan pusaka peninggalan Petta Palallo yang dikuasai turun-temurun sejak tahun 1840 atau 186 tahun lalu.

Dalil Tergugat: Beda Lokasi, Beda Warisan

Dalam dokumen jawaban setebal puluhan halaman, pihak Tergugat menegaskan 4 poin utama.

Pertama, Beda Lokasi dan Ada Batas Alam Permanen.Tanah warisan Petta Syiang binti Petta Pasanrang seluas 6,65 Ha atau 66.500 M² terletak di sebelah Utara Jalan Sultan Hasanuddin / Jalan Persatuan Raya Sinjai-Malino.

Sementara tanah milik Batjo bin Tjatjo Dg. Mappile seluas 180 Are atau 18.000 M² berada di sebelah Selatan jalan yang sama.

Jalan tersebut disebut sebagai “Batas Alam Permanen” yang sudah ada sejak 600-700 tahun lalu, masa abad 11-13 Masehi.

Kedua, “Obscuur Libel” dan Tidak Ada Hubungan Warisan.

“Antara Petta Syiang binti Petta Pasanrang dengan Batjo bin Tjatjo Dg. Mappile tidak ada hubungan hukum warisan,” tegas Tergugat dalam dokumen.

“Gugatan Para Penggugat adalah Kabur (Obscuur Libel), salah objek, salah batas, salah luas, beda orang, beda warisan, kurang pihak, cacat hukum dan batal demi hukum.”

Ketiga, Bukti Kepemilikan Lengkap.

Sebagai bukti, Tergugat melampirkan Surat Keterangan Silsilah 1924-1939, Surat Hibah Adat saat Perkawinan Kenegaraan Andi Rochmiliyar binti Andi Mappiare dengan A. Abd. Madjid tanggal 17 April 1961, Surat Penyerahan 1960, Surat Amanah 1968, Surat Pernyataan Saksi Sejarah Dodo Botting, bukti IPEDA 1968-1970, hingga penguasaan fisik secara turun-temurun.

Keempat, Tudingan “Gugatan Kolusif Mafia Tanah”.

Pihak Tergugat menuding gugatan ini merupakan “Gugatan Kolusif/Konspirasi Mafia Tanah” yang melibatkan penerbitan Surat Keterangan Rincik dan Surat Pernyataan palsu dengan penguasaan 0 hari.

Status Penggarap: Pemegang Amanah Sejak 1930

Dalam jawaban disebutkan Muhayyang binti Mas’ud (Tergugat I), Syah binti Bece alias Tarengge (Tergugat II), dan Isna Thamrin binti Thamrin (Tergugat III) adalah pemegang amanah untuk menjaga, menggarap dan menempati tanah tersebut atas izin Petta Syiang semasa hidupnya.

Mereka menempati 3 petak tanah sejak tahun 1930-1955 yang merupakan satu kesatuan “Paduppa Karobbi”.

Konteks Nasional: Perang Melawan Mafia Tanah

Perkara ini muncul di tengah instruksi tegas dari pemerintah pusat untuk memberantas mafia tanah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk “mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku mafia tanah tanpa ragu, menyikat siapa pun bekingnya”. Fokus utama adalah mengembalikan hak tanah milik masyarakat.

Senada dengan itu, Presiden RI juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk “tidak ragu mengusut tuntas, menindak tegas, dan membersihkan praktik mafia tanah tanpa pandang bulu”. Pemerintah melarang keras adanya oknum aparat yang membekingi dan akan mengoptimalkan Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kementerian ATR/BPN.

Tudingan ke Oknum Kades Kanrung

Dalam perkembangan terpisah, berdasarkan hasil investigasi dan kajian LSM KNPI sejak 17 November 2024-2026, Kepala Desa Kanrung Muh Amir Abdullah diduga melakukan pelanggaran sebanyak 172 Pasal dari 39 Peraturan Perundang-undangan. Temuan ini disebut sebagai “rekor hitam nasional”.

Tuntutan

Atas dasar itu, para Tergugat meminta Majelis Hakim PN Sinjai menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima dan menetapkan tanah “Paduppa Karobbi” adalah milik sah ahli waris Petta Syiang binti Petta Pasanrang.(rls).