SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melakukan walk out (meninggalkan ruang rapat) dari sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada Selasa, 14 Juli 2026. Tindakan ini memicu kecaman dari DPRD Gowa.
Selain dugaan perbuatan tercela dan asusila, Pansus mengagendakan klarifikasi terkait sejumlah isu lain seperti dugaan korupsi pengadaan sekolah gratis dan pencabutan bantuan beasiswa doktoral
Diketahui,Bupati Gowa memilih meninggalkan ruang rapat setelah disumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an. Ia keberatan dengan mekanisme pansus yang meminta agar pertanyaan dijawab satu per satu, dan mengusulkan agar pertanyaan disampaikan secara kolektif.
Menyikapi walk out Bupati Gowa itu, Ketua Pansus Hak Angket, Kasim, menilai aksi tersebut bukan sekadar ketidakpatuhan birokrasi, melainkan pelecehan terhadap institusi legislatif dan pengkhianatan amanat rakyat.
Sebelum pemanggilan Bupati Gowa, Pansus telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi terkait penyalahgunaan kewenangan dan anggaran seragam gratis. Sementara itu, pihak Bupati Gowa sebelumnya telah membantah tuduhan yang menyentuh ranah pribadi/non-kebijakan yang diarahkan kepadanya.
Melenceng Dari Norma Hukum
Menyikapi polemik benang kusut itu, salah satu anggota LBH DPP LIRA Muhammad Amsul A.Sultan Mappasara,SH.,Msi,Jumat (17/07/2026) menilai, bahwa Pansus telah melampaui kewenangannya karena mulai mencampuri dan menyebarkan persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan tata kelola pemerintahan.
Begitu juga,lanjutnya, soal pengambian sumpah Bupati Gowa oleh Tim Pansus terkait hak angket, sebagai pencampuradukan ranah personal dan pemerintahan.”Tindakan seperti itu, sudah melenceng dari fungsiPansus itu sendiri,”tandasnya.
Menurutnya, Pansus hak angket seharusnya bekerja secara profesional, transparan, dan fokus pada substansi pemerintahan, bukan pada ranah personal.
Langkah Bupati Gowa meninggalkan ruangan sidang Pansus Hak Angket, tambah Muhammad Amsul, sangat beralasan karena Bupati diposisikan seperti saksi,
Masak Bupati diambil Sumpahnya, dasar mengambilan sumpah oleh Pansus Hak Angket , kurang pas .Bukankah Bupati sudah disumpah saat acara pelantikan Bupati,” tegas Ketua Ketua Umum Lsm Komite Merah Putih Indonesia ini.
Dia menambahkan, kewenangan Pansus Hak Angket, Bupati dalam kedudukan Terperiksa mempunyai Kewajiban Memberikan Keterangan / Klarifikasi. Intinya Bupati tidak bisa diposisikan seperti Saksi yang wajib disumpah sebelum memberikan keterangan / kesaksian .
Bupati Gowa menuruttnya, sudah di sumpah saat pelantikan sudah masuk norma dan etika. Bupati Lambang Keuangan Daerah Gowa , Pansus Hak Angket DPRD Gowa melampau batas kewengan.
selain itu, lanjutya, kalau Pansus Profesional… sebaiknya mengenai masalah-masalah aib, kehormatan pribadi Bupati wajib Pansus menjamin dan melindungi dan menghargai martabat seseorang, dijamin dalam UU Hak Asasi manusia,
Dijelaskan,dasar Hukum di Indonesia: Hak atas kehormatan dan perlindungan dari perbuatan yang merendahkan martabat dijamin secara konstitusional oleh negara. Secara hukum positif, hak ini tertuang jelas dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia: Perlindungan terhadap nama baik menurutnya, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pelanggaran terhadap hak ini seperti penyebaran aib, pencemaran nama baik, atau perundungan siber juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE.
“Perlu Pansus Hak Angket DPRD Gowa pemegang Prinsip Kehati-hatian dan Profesional , jangan persoalan berkembang lebih jauh yang dapat merugikan Pansus itu sendiri ungkap M. Amsul Sultan A. Mappasara, seraya menambahkan, Pansus perlu juga segera meluruskan niat dan untuk bertindak sesuai mekanisme atau norma-norma hukum dan tidak melanggar hukum yang akibatnya Rekomendasi Pansus dapat dinilai dan nyatakan cacat hukum oleh Mahkamah Agung,” harapnya,(cea).






