Hilangnya Sebuah Integritas
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Polemik, kefakuman yang melahirkan stagnasi terhadap hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Desa Kanrung,Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, kini dalam genggaman Bupati Sinjai.
Dimana sebelumnya, memasuki bulan ke-7 pasca pelaksanaan P3D 23 Desember 2025 yang melahirkan Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025, tertanggal 24 Desember 2025 lalu untuk dan atasnama Asbar, dinilai tidak mendapatkan tindaklanjut Kepala Dinas PMD Sinjai yang kala itu dijabat Yuhadi Samad.
Tindaklanjut yang sepantasnya dilakukan Kadis PMD Sinjai itu, adalah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pertama, Selasa (06/01/2026) dan RDP Kedua Komisi 1 DPRD Sinjai, Kamis, (29/01/2026), yang dimatangkan kembali dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Sinjai, Senin (18/05/2026).
Tiga agenda penting DPRD Sinjai ini, “dianggapnya tidak penting” olehKadis PMD Sinjai. Padahal berdasarkan kewenangannya yang bersifat administratif, konsultatif, dan pengawasan, melekat kepatutan jabatan dalam menindaklanjuti kepada Bupati Sinjai mendapatkan persetujuan pelantikan berdasarkan Rekomendasi Camat Sinjai Tengah.
Pada RDP Komisi 1 DPRD Sinjai, selain Asisten 1 Setdakab Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, Ketua Panitia P3D, dan Inspektorat Daerah Sinjai, turut dihadiri langsung Kepala Dinas PMD Sinjai yang dengan lantang telah memastikan seluruh tahapan—mulai dari penjaringan oleh tim desa hingga terbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah, dinilai telah mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hilangnya Integritas Kadis PMD Sinjai,
Menyeruaknya fenomena di balik hasil P3D di Desa Kanrung yang tidak mendapatkan tindaklanjut oleh Kadis PPMD Sinjai, justru hilangnya konsistensi antara nilai moral, ucapan, dan tindakan.. Hal ini ditandai dengan lunturnya nilai-nilai dasar seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan, yang memicu hilangnya kepercayaan publik serta rusaknya karakter moral individu.
Tertundanya pelantikan, memicu polemik beragam terhadap kepala desa, dimana dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, penundaan ini menjadi dilema antara upaya menjaga integritas penjarinag dan penyaringan serta risiko terganggunya pelayanan publik.
Penundaan yang berlarut-larut, menyebabkan kekosongan jabatan pada posisi strategis, yang menghambat kinerja birokrasi pemerintahan desa.Termasuk Ketidakpastian jadwal pelantikan, menimbulkan kerugian psikologis.
- Memunculkan Spekulasi dan Konflik Sosial, akibat penundaan yang tidak disertai dengan komunikasi publik yang jelas dari pemeriintah daerah, melahirkan kecurigaan dan ketidakpercayaan dari warga setempat.(bersambung)






