Editor: Nurzaman Razaq
Geliat Mafia Tanah Di Dusun Karobbi beralas hak dugaan pemalsuan dokumen
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Membongkar mafia tanah di pedesaan memerlukan pemahaman mendalam tentang modus operandi sindikat yang sering kali melibatkan kolusi oknum aparat desa, pemalsuan dokumen dokumen palsu, dan penyerobotan lahan milik ahli warisan atas tanah warisan turun temurun.
Kementrian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa sindikat mafia tanah terstruktur kerap dimulai dari tingkat aparatur desa. Hal ini yang kini dilawan oleh Ketua Umum Lsm Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) di bawah nahkoda Muhammad Amsul Sultan A.Mappasara,SH.,MH
Modus Operandi Mafia Tanah di Pedesaan
Praktik kotor mafia tanah di wilayah desa umumnya memanfaatkan minimnya literasi hukum dan belum tersertifikasinya tanah warga secara digital. Beberapa modus utamanya meliputi:
Dengan melakukan kolusi dengan Oknum Desa, menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen rekomendasi desa secara sepihak untuk melegalkan penguasaan tanah ilegal.
Yang pastinya, pelaku kejahatan mafia tanah dijerat pasal berlapis, yang salah satunya tindak pidana pemalsuan dokumen, dimana ancaman hukumannya bervariasi dari 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu seiring dengan sengketa perdata yang kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai, dengan dalih klaim sebagai pemilik terhadap atas tanah seluas seluas 6,65 hektare yang kini menyusut hingga 1 hektare, di Dusun Karobb, Desa Kanrung,Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Dengan dalih itulah, melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang menemati lokasi yang dimaksud. Sementara tanpa disadari bahwa, tanah yang digugat itu, salah gugat dan salah objek
Selain surat dasar gugatannya, SPPT PBB terindikasi SPPT PBB berisi Data Palsu, diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah Rincik yang juga terindikasi SKT Palsu, yang saat sedang dalam proses penyidikan di Polres Sinjai dengan Laporan Polisi tertanggal 7 Januari 2026.
Tanah adat Paduppa, yang didasari bukti adat berdasarkan surat Hibah Adat 17 Agustus 1961 ditambah Sumpah 4 Saksi sejarah Hidup pada acara Mapparola di Bola Batu’e,yang dimiliki ahli waris Andi Rochmiliyar Binti Andi Mappiare (putri Puatta Kepala Distrik Bulo-BuoTimur), akibat upaya pencaplokan itu ahli waris mengalami kerugian hingga capai R4,5 miliar.
Pencaplokan tanah adat itu,menurut Muhammad Amsul Sultan A.Mappasara,SH.,MH yang juga selaku Kuasa Hukum dari Tergugat, dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan massif (TSM) oleh oknum aparat dan perangkat Desa Kanrung dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang terindikasi palsu. SPPT PBB terindikasi SPPT PBB berisi Data Palsu, diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah Rincik yang juga terindikasi SKT Palsu
Langkah pencaplokan tanah adat itu, akhirnya kembali menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Sinjai oleh Haniah,dkk dengan menggugat Muhayyang,dkk sebagai Tergugat dalam Perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN.Snj,tanggal 16 April2026.
Hal mana sebelumnya,dengan objek yang sama telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan amar Putusan Perkara Nomor 12/Pdt.G/2025 tanggal 16 April 2026, menyatakan gugatan Penggugat (Haniah,dkk) tidak dapat diterima, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard. Dan menyatakan para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.846.000,00.(cea)






