Review  

Integritas Secangkir Kopi Pahit (Edisi 31)

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Menelisik Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sinjai

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Urusan memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan upaya peningkatan kemandirian eknomi dan sosial masyarakat khususnya di pedesaan, adalah tugas dan wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Salah satu peran penting dan tehnis dari DPMD, adalah mengawal efektifitas penggunaan dana desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BumDes), serta penguatan lembaga kemasyarakatan.

Menelisik anggaran yang digunakan DPMD tahun 2025 sebesar Rp5.151.012.441,00,dimana difokuskan pada program pembinaan adminitras pemerintahan desa,penguatan kapasitas aparatur desa, serta fasilitasi pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan laporan capaiannya,total reaisasi keuangan tercatat sebesar Rp794.753.320,00 atau mencapai 92,89%. Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai Tahun 2025, Senin (30/03/2026) lalu, DPRD Sinjai ,tertanggal 04 Mei 2026 Merekomendasi terhadap LKPJ Bupati Sinjai khususnya terhadap DPMD yang meliputi,

  1. Mendorong revitalisai BumDes agar lebih produktif,mandiri dan mampu mengelola potensi lokal bukan sekedar pemenuhan adminitrasi untuk menunjang pendapatan hasil desa.

Menelisik kinerja DPMD terhadap revitalisasi BumDes selama ini, apat dibilang stagnan.Dimana terlihat langka melakukan edukasi, monev terhadap kinerja BumDes yang salah satu fungsinya sebagai pilar ekonomi tingkat desa yang dikelola oleh pemerintah dan warga desa.

Sementara diketahui, BumDes selama ini menghadapi tantangan krusial seperti keterbatasan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), minimnya pemahaman manajemen bisnis/keuangan, dan akses modal terbatas. Masalah ini diperparah oleh kurangnya inovasi pemasaran dan dukungan masyarakat.

Hal tersebut menjadi problematika besar yang tidak terlihat pemberian edukasi dalam mengatasi masalah yang dihadapi BumDes.

Akibatnya, Pengelolaan BUMDes di Kabupaten Sinjai untuk mencapai kemandirian dan produktivitas sering terhambat oleh masalah klasik seperti lemahnya manajemen keuangan dan pemasaran, rendahnya kompetensi SDM pengelola, hingga belum tuntasnya temuan Inspektorat terkait penyertaan modal.

  • Merumuskan indikator kerja untuk mengukur keberhasilan pemberdayaan desa.

Paa masalah tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sinjai sepanang tahun 2024/2025 menghadapi kendala utama seperti bias infrastruktur-sentris.

Di mana anggaran lebih mendominasi pembangunan fisik daripada peningkatan kapasitas manusia. Selain itu, kesulitan merumuskan indikator keberhasilan dipicu oleh keterbatasan SDM aparatur, resistensi budaya, dan belum terukurnya kemandirian sosial-ekonomi masyarakat secara spesifik pasca-program.

  • Melakukan audit investigasi atas dana BumDes di masing-masing desa serta melaporkan kemajuan BumDes ke DPRD secara berkala.

Dalam hal audit investigasi atas dana BumDes meruakan kewenangan Inspektorat daerah,namun setidaknya DPMD Sinjai stagnan dalam hal pembinaan,pelatihan manajemen keuangan dan pengembangan program. Sehingga BumDes di beberaa desa, stagnan a;ias jalan di tempat.

  • Melakukan pengawasan terhadap hasil musyawarah desa mengenai.

 pengusulan data Data Tuggal Sosial Nasional (DTSEN)

Dalam hal DTSEN di Sinjai, masalah utama terkait DTSEN di Kabupaten Sinjai, tercatat pada ketidaktepatan sasaran bantuan sosialdankesalahan data. Masalah ini memicu keluhan warga dan ketegangan sosial di tingkat desa. Masalah yang  satu ini, agak sulit diantisipasi oleh DPMD Sinjai.

  • Memastikan pemanfaatan mobilayanan sosial desa digunakan sepenuhnya sebagai sarana pelayanan masyarakat desa.

Sorotan publik terhadap mobil layanan sosial (siaga) desa umumnya berkisar pada dua hal utama: apresiasi atas manfaat nyatanya dan kecaman keras akibat penyalahgunaan aset. Di satu sisi, kehadiran fasilitas ini sangat membantu warga untuk mengakses layanan kesehatan, namun di sisi lain, penggunaannya sering kali memicu kontroversi.

  • Mendorong percepatan penerbitan regulasi terkait penegasan batas desa dan kelurahan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai menghadapi sejumlah tantangan utama dalam menerbitkan regulasi penegasan batas desa dan kelurahan. Hambatan tersebut meliputi perselisihan segmen batas antar desa, tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, sertakurangnya kesepakatan antarwarga terkait tapal batas historis.

  • Mendorong percepatan proses dan tahapan penerbitan regulasi terkait lembaga adat desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Sinjai, selama ini menghadapi kendala utama dalam percepatan regulasi lembaga dan masyarakat adat Masyarakat Hukum Adat/MHA, diantaraya,  lamanya proses verifikasi identitas wilayah Kawasan Wisata Adat Karampuang,  tumpang tindih tata batas kawasan hutan negara, serta lemahnya harmonisasi aturan daerah dengan kebijakan nasional.

Sebagai catatan pinggir, Probematika krusial soal hasil penjaringan dan penyaringan peangkat desa (P3D) di Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai tengah, yang dipadang publik sebagai suatu kegagalan besar DPMD Sinjai dalam menindaklanjuti hasil RDP Komsisii 1 DPRD dan Rapat Gabungan Komisi DPRD Sinjai untuk memfasilitasi terbitnya surat persetujuan Bupati Sinjai kepada Kepala Desa Kanrung untuk melantik Kepala Dusun Karobbi atas Rekomendasi Camat Sinjai Tengah tertanggal 24 Desember 2025.

Terkesan DPMD Sinjai terjebak dalam bingkai kepentingan terselubung, sehingga sangat tepat jika kepala dinasnya “istirahat” di tempat, yang diharapkan diambil alih oleh Plt.Kadis DPMD Sinjai untuk bersikap tegas segera menyelesaikan dengan dilakukannya pelantikan oleh kepala desanya.

Mengingat, tidak ada alasan hukum yang bisa mendasarinya untuk dibatalkan, untuk diulang dan atau untuk ditunda.(cea).