Rekonsiliasi, Langkah Menyatukan Persepsi Bahwa Pelaksanaan P3D Kanrung, sudah tepat dan sah
SINJAI,PEMBELANEWS.COM –, Tak ada aturan yang bisa mendasari hasil pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Kanrung tahun 2025 yang berdasarkan Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025, tanggal 24 Desember 2025, diulang, dibatalkan, dan atau ditangguhkan.
Rekomendasi Camat Sinjai Tengah yang merekomendir untuk dan atasnama Asbar sebagai Kepala Dusun Karobbi, dianggap telah memenuhi persyaratan, ketentuan dan perundang-undangan, untuk segera dilantik oleh Kepala Desa Kanrung.,
Hal tersebut diperkuat dengan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016. Serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai telah diubah dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2017.
Mengingat adanya segelintir orang yang tidak puas atas ketetapan itu yang berbuntut teraksananya Rapat Dengan Pendapat (RDP) oleh Komisi 1 DPRD Sinjai pada Selasa (06/01/2026) dan RDP Kedua Komisi 1 DPRD Sinjai, Kamis, (29/01/2026), yang selanjutnya lebih dipertegas kembali melalui Rapat Gabungan Komisi DPRD Sinjai, Senin (18/05/2026).lalu, menjadi sebuah ketetapan hukum yang tak terbantahkan dari sebuah ketidakpuasaan, bahwa seluruh tahapan pelaksanaan P3D yang disusul terbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah, sudah tepat tanpa cacat.
Dengan begitu, sudah sepatutnya pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati Sinjai segera menerbitkan surat persetujuan pelantikan kepada Kepala Desa Kanrung sebagaimana kewenanganya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permasalahan yang mengitari pelaksanaan P3D Kanrung hingga memasuki bulan ke-7 ini,kembali dipertegas oleh anggota DPRD Sinjai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai dalam rangka penyampaian jawaban atas Hak Interpelasi Dewan diruang rapat paripurna DPRD Sinjai, Jumat (10/7/2026), yang salah satunya meminta kepada Bupati Sinjai untuk segera mengeluarkan surat persetujuan pelantikan Kepala Dusun Karobbi.
Perlu Rekonsiliasi.
Salah satu langkah terbaik guna mengimplementasikan aturan dan perundang-undangan yang mendasari sahnya pelaksanaan P3D Kanrung, adalah perlunya dilakukan Rapat dalam rangka Rekonsiliasi, yang dilakukan Camat Sinjai Tengah.
Rekonsiliasi, menjadi kunci penting dalam memulihkan kepercayaan publik dan meredam konflik sosial akibat proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa selama ini berpolemik.
Langkah ini krusial untuk meluruskan maladministrasi, menghentikan polemik serta memastikan roda pemerintahan desa khususnya di Dusun Karobbi, tetap berjalan efektif melayani masyarakat tanpa ada polarisasi. Rekonsiliasi menjembatani komunikasi antara pihak pemerintah desa, dan warga yang merasa kurang puas guna meredam ketegangan
Dalam Rekonsiliasi, tidak lagi memerlukan adanya perdebatan setuju atau tidak setuju. Tetapi sebagai langkah menyatukan persepsi dan pandangan bahwa pelaksanaan P3D Kanrung telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.Dan akan segera dilaksanakan pelantikan oleh Kepala Desa Kanrung dalam waktu tidak lama lagi.
Bukan Tekanan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sinjai memiliki tugas pokok membantu Bupati Sinjai melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri, wawasan kebangsaan, serta pembinaan organisasi kemasyarakatan dan penanganan konflik.
Terkait hal itu, Badan Kesbangpol Sinjai didampingi Sekcam Sinjai Tengah melakukan penyerapan informasi terkait hasil pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Dusun Karobbi, Selasa 21Juli 2026.
Menyeruaknya pernyataan adanya penekanan oleh instansi tersebut terhadap tokoh masyarakat di Dusun Karobbi untuk tidak menolak Rekomendasi Camat Sinjai Tengah yang merekomendir nama Asbar sebagai Calon Kepala Dusun Karobbi,tentunya mendapat reaksi warga setempat.
Penyerapan informasi yang dilakukan itu, hanya sebatas penyampaian bahwa pelaksanaan P3D sudah dianggap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diterbitkan Rekomendasi Camat Sinjai Tengah.
Penyampaian seperti itu, hanya sebatas penyampaian, bukan bersifat tekanan. Penyampaian seperti itu, disalah tanggapi oleh tokoh masyarakat yang dimaksud.
Pada dasarnya dalam sebaran sosialisasi yang dilakukan pemerintah desa khususnya di Dusun Katobbi, para tokoh masyarakat,agama dan perangkat di Dusun Karobbi,justru menunggu kapan ada pelantikannya.
Senada tokoh masyarakat menyatakan,kalau memang sudah tidak ada pelanggaran aturan dan undang-undang, apalag yang ditunggu, apalagi sudah dirapatkan di DPRD Sinjai dan sudah keinginan Ibu Bupati Sinjai untuk segera dilakukan pelantikan.
Sementara iinformasi yang dihimpun dari Kantor Camat Sinjai Tengah menyebut, sebelum dilakukan pelantikan akan dilakukan Rekoinsiliasi di Kantor Desa Kanrung dengan mengundang pihak-pihak terkait rencana pelantikan Kepala Dusun Karobbi.(*).






