Rekonsiliasi, Langkah Menyatukan Persepsi Bahwa Pelaksanaan P3D Kanrung, sudah tepat dan sah
SINJAI,PEMBELANEWS.COM –, Tak ada aturan yang bisa mendasari hasil pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Kanrung tahun 2025 yang berdasarkan Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025, tanggal 24 Desember 2025, diulang, dibatalkan, dan atau ditangguhkan.
Rekomendasi Camat Sinjai Tengah yang merekomendir untuk dan atasnama Asbar sebagai Kepala Dusun Karobbi, dianggap telah memenuhi persyaratan, ketentuan dan perundang-undangan, untuk segera dilantik oleh Kepala Desa Kanrung.,
Hal tersebut diperkuat dengan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016. Serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai telah diubah dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2017.
Mengingat adanya segelintir orang yang tidak puas atas ketetapan itu yang berbuntut teraksananya Rapat Dengan Pendapat (RDP) oleh Komisi 1 DPRD Sinjai pada Selasa (06/01/2026) dan RDP Kedua Komisi 1 DPRD Sinjai, Kamis, (29/01/2026), yang selanjutnya lebih dipertegas kembali melalui Rapat Gabungan Komisi DPRD Sinjai, Senin (18/05/2026).lalu, menjadi sebuah ketetapan hukum yang tak terbantahkan dari sebuah ketidakpuasaan, bahwa seluruh tahapan pelaksanaan P3D yang disusul terbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah, sudah tepat tanpa cacat.
Dengan begitu, sudah sepatutnya pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati Sinjai segera menerbitkan surat persetujuan pelantikan kepada Kepala Desa Kanrung sebagaimana kewenanganya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permasalahan yang mengitari pelaksanaan P3D Kanrung hingga memasuki bulan ke-7 ini,kembali dipertegas oleh anggota DPRD Sinjai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai dalam rangka penyampaian jawaban atas Hak Interpelasi Dewan diruang rapat paripurna DPRD Sinjai, Jumat (10/7/2026), yang salah satunya meminta kepada Bupati Sinjai untuk segera mengeluarkan surat persetujuan pelantikan Kepala Dusun Karobbi.
Perlu Rekonsiliasi.
Salah satu langkah terbaik guna mengimplementasikan aturan dan perundang-undangan yang mendasari sahnya pelaksanaan P3D Kanrung, adalah perlunya dilakukan Rapat dalam rangka Rekonsiliasi, yang dilakukan Camat Sinjai Tengah.
Rekonsiliasi, menjadi kunci penting dalam memulihkan kepercayaan publik dan meredam konflik sosial akibat proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa selama ini berpolemik.
Langkah ini krusial untuk meluruskan maladministrasi, menghentikan polemik serta memastikan roda pemerintahan desa khususnya di Dusun Karobbi, tetap berjalan efektif melayani masyarakat tanpa ada polarisasi. Rekonsiliasi menjembatani komunikasi antara pihak pemerintah desa, dan warga yang merasa kurang puas guna meredam ketegangan
Dalam Rekonsiliasi, tidak lagi memerlukan adanya perdebatan setuju atau tidak setuju. Tetapi sebagai langkah menyatukan persepsi dan pandangan bahwa pelaksanaan P3D Kanrung telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.Dan akan segerap dilaksanakan pelantikan oleh Kepala Desa Kanrung dalam waktu tidak lama lagi.
Hasil pelaksanaan Rekonsiiasi(,selanjutnya di tindaklanjuti ke pemerintah daerah cq Dinas PMD Sinjai, untuk persetujuan Bupati Sinjai untuk pelantikan Kepala Dusun Karobbi Terpilih.(cea).






