Rendahnya Tingkat Kepercayaan Publik, sebuah Fenomena
MAKASSAR,PEMBELANEWWS.COM – Minimnya pelaporan korupsi dana desa ke aparat penegak hukum terjadi akibat ketakutan warga terhadap intimidasi dan ancaman pembalasan dari oknum perangkat desa.
Selain itu, hambatan lainnya meliputi hubungan kekerabatan yang kuat (kolegialitas), minimnya pemahaman warga tentang regulasi anggaran, serta prosedur pelaporan yang dianggap rumit dan lamban
Termasuk soal kepercayaan yang rendah pada penegak hukum, dimana terdapat preseden di mana laporan warga mandek dan tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian atau kejaksaan, yang akhirnya memicu apatisme massal.
Secara regulasi, penyalahgunaan keuangan ini masuk dalam delik tindak pidana korupsi dan dapat berujung pada sanksi pemberhentian serta pidana penjara.
Agar pelaporan dapat ditindaklanjuti tanpa harus membahayakan keselamatan pelapor, terdapat beberapa cara pelaporan aman yang telah diatur oleh negara:
- Pelaporan Anonim: Menggunakan fasilitas aduan tanpa nama (surat kaleng) atau memanfaatkan portal pelaporan anonim yang biasanya disediakan secara resmi oleh Inspektorat Daerah atau kejaksaan setempat.
- Melalui Pengawas Internal Desa: Sebelum melangkah ke aparat hukum, warga dapat melaporkan kejanggalan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai pengawas internal.Namun soal peran sebagai badan pengawas, juga kurang mendapat kepercayaan dari warga setempat. Mengingat BPD punya prinsip juga sebagai mitra pemerintah desa, yang tidak punya kemampuan dalam hal penegakan regulasi.
Prespektif Hukumnya.
Dalam Perspektif Hukum Pidana yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up, laporan fiktif, pemotongan anggaran dan suap. Dan terdapat lima titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa yang umumnya dilakukan pemerintah desa yaitu Proses perencanaan; Proses pertanggungjawaban; Proses monitoring dan evaluasi; Proses pelaksanaan; Proses pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Dalam Perspektif Hukum Pidana yaitu dengan mengenali Modus Korupsi memantapkan fungsi kontrol dari semua elemen.(cea)






