Review  

Setahunn Program MBG (Bagian 11)

foto dok :Bbc

Editor: Nurzaman Razaq

Bobroknya Tata Kelola MBG

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – MBG Watch yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, kelompok warga, tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga riset menyampaikan sikap bersama atas pencopotan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya terkait individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas program yang perlu segera dievaluasi dan dibenahi secara menyeluruh.

Korupsi dan penangkapan kepala dan wakil Kepala BGN adalah penegakan korupsi pertama pada Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, di balik pencopotan tersebut masih meninggalkan beragam masalah struktural dalam tata kelolanya.

Terkait tata kelola anggaran, masalah hukum, hingga isu operasional di lapangan, mendorong evaluasi menyeluruh oleh pemerintah untuk memastikan program dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan aman bagi penerima manfaat.

Program ini sempat dihadapkan pada temuan dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN), pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan potensi pemborosan anggaran yang mencapai triliunan rupiah per bulan akibat skema insentif operasional yang tidak merata

Dengan begitu, diperlukan Evaluasi & Penataan Ulang Dapur (SPPG): Hal ini diharapkan pihak BGN melakukan moratorium pembangunan dapur baru dan melakukan audit menyeluruh selama masa libur sekolah. Skema insentif yang sebelumnya disamaratakan juga diubah menjadi sistem grading (penilaian kualitas dan kuantitas) agar lebih efisien

Termasuk soal Ketidaksesuaian Menu,dimana pada kelompok sasaran balita, ditemukan kendala di mana menu makanan sering disamakan dengan porsi anak sekolah. Makanan dengan tekstur yang terlalu keras atau tidak sesuai usia berujung pada terbuangnya makanan secara sia-sia.

Yang meneadi krusial permsoalannya, terjadinya tekanan pada  Anggaran Pendidikan. Program MBG memicu polemik hukum, salah satunya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, karena dinilai menggunakan alokasi dana pendidikan 20% dari APBN yang berpotensi mengurangi transfer dana ke daerah dan menghambat perbaikan fasilitas sekolah.(cea)