Review  

Integritas Secangkir Kopi Pahit (Edisi 26)

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

Ketika Keterbukaan Informasi Publik, Terbungkam Di DPRD Sinjai

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Bungkamnya Ketua DPRD Sinjai atas permintaan media pers terkait salinan /dokumen hasil Pansus DPRD Sinjai terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai Tahun 2025, dinilai tidak sejalan lagi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara dokumen salinan Pansus yang dimaksud,menurut Andi Wawan Kabag Pengawasan DPRD Sinjai kepada media pers, sudah rampung dan dijilid. Dimana dalam salinan hasil Pansus memuat evaluasi terhadap sejumah OPD dan telah resmi diserahkan kepada Bupati Sinjai.

Padahal sebelumnya, Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, telah menegaskan bahwa rekomendasi Pansus yang sudah diparipurnakan tidak lagi bersifat rahasia dan dapat diakses melalui Pemda maupun Sekretariat DPRD.Namun bungkam saat dikonfirmasi media pers, Rabu (15/05/2026) lalu.

Yang dipahami terkait UU No.14 tahun 2008, masyarakat (termasuk media pers,red) berhak meminta dan mengakses hasil kerja Pansus DPRD Sinjai.Dimana selama hasil Pansus tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan(rahasia negara), dokumen salinan tersebut merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan oleh DPRD Sinjai.

Bukan hanya UU No.14 Tahun 2008 yang terkesan terbungkam, juga Peraturan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik No.1 Tahun 2021.

Tidak dipublikasikannya hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sinjai, dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap asas transparansi, prinsip demokrasi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.

Hal ini secara langsung memicu krisis kepercayaan, menimbulkan spekulasi adanya konflik kepentingan, hingga dugaan upaya “masuk angin” atau menutupi temuan masalah tertentu ?.(*).