Majelis Hakim PN Sinjai Menangkan Muhayyang,dkk Pada Perkara Sengketa Tanah Di Dusun Karobbi

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Perkara perdata sengketa tanah terletak  di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah,Kabupaten Sinjai, antara Haniah,dkk sebagai Penggugat melawan Muhayyang,dkk sebagai Tergugat, kembali digelar dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim, Kamis,(16/04/2026).

Sidang Putusan Majelis Hakim secara online yang diketuai Suci Astri Pramawati,SH,.M.Hum yang  beranggotakan, Erna Fajarani Aisya,SH dan Maureen Octaviani Pangabaean,SH, serta Panitera Nurfadhilah,SH, dengan Amar Putusan Perkara Nomor;12/Pdt.G/2025 tertanggal 16 April 2026 (1). Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dan (2).Menyatakan Para Penggugat  untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini  ditetapkan  sejumlah Rp.1. 846.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh enam rupiah).

Kuasa Pendamping Hukum Tergugat, Muhammad Amsul Sultan A.Mappasara,SH.,M.Si yang dimintai komentarnya soal kemenangan kliennya mengatakan, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dianggapnya sudah tepat dan wajib dipertahankan.

“Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memperlihatkan integritas dan independensinya dalam memutuskan perkara perdata yang ditanganinya.Sehingga mereka yang di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, patut menjadi sebuah penilaian oleh Pengadilan Tinggi untuk ke jenjang karir di Mahkamah Agung di masa depan,”tandas Muh. Amsul.

Muhammad Amsul Sultan yang juga selaku Ketua Umum DPP Lsm Komite Merah Putih Indonesia mengakui sebelumnya, penolkannya terhadap gugatan para penggugat yang dinilai gugatan penggugat kabur.

Menurutnya, gugatan itu kabur dikarenakan gugatannya cacat formil posita (dalil) tidak jelas, bertentangan atau tidak lengkap. Penilaian Muhammad Amsul didasarkan pada ketidakjelasan objek seperti batas lokasi dan letak objek.

Dia juga membeberkan sebuah fakta terkait objek gugatan pada NJOP Blok 145 dan Blok 118 seluas 1.652 M2 dengan membekal masuk ke tanah Blok 122.seluas 1.462 M2 tanah yang puluhan tahun ditempati rumah para Tergugat. “Padahal tanah Blok 122 tidak masuk dalam Gugatan Para Penggugat,” tandas Amsul.

Sementara Bupati Lsm Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sinjai,Jamaluddin, A.Md yang ditemui terpisah usai putusan tersebut turut mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dimana putusan yang diambil itu jelas dilakukan  secara independen dan objektif, berintegritas dan berkeadilan berdasarkan fakta dan hukum, yang tentunya tanpa intervensi pihak lain.(Man).