Tidak Ada Pelanggaran, Menjadi Kewajiban Pemdes Untuk Melantik
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Berlarut-larutnya penanganan hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kanrung Tahun 2025 , memunculkan sorotan dan polemik yang berkepanjangan.
Polemik itu mencuat telah memasuki bulan ke-6 pasca usainya pelaksanaan penjaringan tanggal 23 Desember 2025 lalu, seiring terbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025, tertanggal 24 Desember 2025 untuk dan atasnama Asbar.selaku calon Kepala Dusun Karobbi.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Umum DPP Lsm Komite Merah Putih Indonesia, Muhammad Amsul Sultan A.Mappasara,SH.,M.Si, angkat bicara, Sabtu (02/05/2026).
Menurutnya, penetapan Panitia sudah tepat dan tidak melanggar mekanisme apalagi Camat Sinjai Tengah telah merekomendasikan Asbar, berdasarkan kompetensi dan pengalaman yang dikoordinasikan antara kades dan Camat, bukan berdasarkan nilai tertinggi,” tegas Amsul.
Muh.Amsul yang juga dikenal sebagai praktisi hukum ini, kembali mempertegas, sesuai Peraturan Pemeritah tentang Kecamtan dan UU Desa, menjadi kewajiban kades dan Camat segera menetapkan jadwal pelantikan kadus.
Menurut Muh.Amsul, sebenarnya wewenang mengenai pengangkatan dan pelantikan kepala dusun berdasarkan aturan, pada tingkat pemerintahan desa berdasarkan rekomendasi Camat, dan itu finalnya. Sementara pemerintah daerah dalam hal ini bupati diteruskan formalitas adminitratif mengeluarkan surat persetujuan pelantikan.
Sekedar diketahui, melalui Komisi 1 yang menggelar RDP dengan menghadirkan Asisten 1 Setdakab Sinjai, Kepala Dinas PMD Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dan Inspektorat Daerah Sinjai, yang setelah meminta penjelasan dan keterangan dari pihak tersebut, tidak menemukan adanya tahapan dan mekanisme yang dilanggar oleh Panitia penjaringan. Karena dianggap telah sesuai dengan Perbup No.31 Tahun 2016., UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.
Sementara Rekomendasi Camat Sinjai Tengah itu, diterbitkan berdasarkan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatqan dan Pemberhentian peraangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2017.(*).






