Rekomendasi Hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kanrung, Di Persimpangan Jalan. Fungsi Pengawasan DPRD Sinjai “Melemah”.
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Berlarut-larutnya penanganan hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kanrung Tahun, yang sudah memasuki bulan ke-5 pasca pelaksanaannya tanggal 24 Desember 2025 lalu, semakin menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik.
Ketika sebuah persoalan di tingkat dusun berproses tak menentu letak permasalahan yang sebenarnya, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan peraturan dan perundang-undangan, melainkan juga integritas pejabat dan keberanian pemerntah daerah serta kewibawaan citra DPRD Sinjai dalam menegakkan peraturan dan perundang-undangan.
Permasalahan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa (dusun,red) di Kanrung ini, telah melewati sejumlah tahapan dan fase. Mulai dari tingkat desa, kecamatan,Dinas PMD Sinjai, Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Sinjai sebanyak 2 (dua) kali, pengaduan kepada Sekertaris Daerah Sinjai, pengaduan persuratan kepada Ketua DPRD Sinjai, namun dinamika struktural tersebut tidak berbanding lurus dengan harapan atas pelaksanaannya yang tak berkesudahan.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa peraturan yang seharusnya ditegakkan dan dilaksanakan oleh dinas terkait berjalan di tempat, sementara publik dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Tahapan Sesuai Aturan.
Komisi 1 DPRD Sinjai melalui RDP nya menghasilkan kesimpulan bahwa seluruh tahapan dan mekanisme peraturan dan perundang-undangan seluruhnya telah bersesuaian dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Sehingga Komisi 1 DPRD Sinjai menyimpulkan dengan sebuah rekomendasi bahwa permasalahan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kanrung dikembalikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Rekomendasi “dikembalikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti”, bermakna, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban untuk menyelesaikan suatu masalah diserahkan sepenuhnya kepada otoritas pemerintah daerah. Pemerintah daerah dalam hal ini, adalah tanggungjawan Dinas PMD Sinjai untuk menjembatani ke Bupati Sinjai untuk mendapatkan persetujuan pelantikan oleh kepala desa terhadap kepada Calon Kepala Dusun Karobbi sebagai Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor; 100/36.443/2025, tertanggal 24 Desember 2025 untuk dan atasnama Asbar.
Terkesan “Masuk Angin”
Mandeknya Kewenangan penyelesaian, diduga pada Dinas PMD Sinjai. dimana dinas yang satu ini punya lingkup tugas dan fungsi yang krusial sebagai fasilitator, pembina, dan pengawas dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Padahal, pada RDP Komisi 1 DPRD Sinjai, Kepala Dinas PMD Sinjai dengan lantang menyatakan bahwa proses dan tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kanrung, dan terbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Yang berlaku.
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika dalam proses upaya tindaklanjut ke Bupati Sinjai, Kepala Dinas PMD Sinjai terkesan “masuk angin” dengan statemen yang pernah dilontarkan di hadapan Komisi 1 DPRD Sinjai menjadi “goyah”, dengan memanggil Kepala Desa Kanrung untuk merubah nama yang tercantum pada Rekomendasi Camat Sinjai Tengah.
Secara hukum, tidak ada regulasi dan atau aturan yang mengikat kepala desa untuk merubah dan atau membatalkan sebuah Rekomendasi yang sudah dianggap dalam penerbitannya telah bersesuaian dengan Perbup No.31 Tahun 2016., UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No.31 Tahun 2016.
Terlebih Rekomendasi itu, diterbitkan oleh Camat Sinjai Tengah berdasarkan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatqan dan Pemberhentian peraangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2017.
Dengan begitu, tidak ada aturan pula yang mendasari seorang Camat melakukan perubahan atas Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Artinya, Rekomendasi Camat merupakan syarat mutlak (check and balance) sebelum kepala desa menetapkan pengangkatan perangkat desa baru.
Seluruh tahapan dan mekanisme telah diuji melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Sinjai pada Selasa tanggal 6 Januari 2026 dan Kamis, 29 Januari 2026, yang menghadirkan Asisten 1 Setdakab Sinjai, Kepala Dinas PMD Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dan Inspektorat Daerah Sinjai.
Kekuatan Hukum RDP.
Dalam perspektif politik hukum dan tata kelola pemerintahan, hasil Rapat Dengar pendapat (RDP) DPRD Sinjai, memiliki kekuaan hukum yang mengikat secara politik dan administratif khususnya dalam rangka pelaksanaa fungsi pengawasan DPRD.
Meskipun tidak setara dengan produk perundang-undangan, hasil RDP wajib ditindaklanjuyi oleh pemerintah daerah sebagai komitmen akuntailitas publik.
Manakala hasil RDP Komisi 1 DPRD Sinjai tidak ditindaklanjuti sebagamana mestinya, maka fungsi pengawasan DPRD Sinjai terkesan lemah. Dan ini merupakan isu krusiall dalam dinamika demokrasi di daerah ini. Sebab fungsi pengawasan adalah salah satu dari tiga fungsiutama DPRD (bersama legislasi dan anggara) yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 untuk memastikan pemeriintah bekerja sesuai undang-undang.
Ketidakjelasan lanjutan dari proses yang dihasilkan RDP DPRD Sinjai, justru memunculkan persoalan baru, dimana fungsi itu tidak bergerak ke arah yang pasti. Publik secara wajar akan mempertanyakan dimana wibawa dan keberanian DPRD Sinjai.
Terlebih Ketua DPRD Sinjai, Jusman saat menerima surat permohonan LSM Bersatu terkait penyelesaian masalah penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kanrung, Senin (30/03/2026) yang berjanji akan memanggil Asisten 1 Setdakab Sinjai dan Kadis PMD Sinjai.
Pada titik inilah masalah penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kanrung kini berada di persimpangan jalan, menjadi lebih dari sekedar persoakan tehnis. Terkesan menyentuh dimenasi relasi antara penegakan aturan dan kekuasaan birokratis.
Ketidakpastian yang berkepanjangan berisiko menumbuhkan persepsi bahwa jabatan dan posisi struktural dapat menjadi faktor penghambat transparansi dan ketegasan dalam menindaklanjuti aturan dan perundang-undangan.(*).






