Review  

Catatan Tertinggal Tentang: “Revolusi Pelayanan Hukum” Pengadilan Negeri Sinjai

Catatan Tertinggal Tentang: “Revolusi Pelayanan Hukum” Pengadilan Negeri Sinjai
Catatan Tertinggal Tentang: “Revolusi Pelayanan Hukum” Pengadilan Negeri Sinjai

SINJAI, PEMBELANEWS.COM – Kegiatan sosialisasi layanan dan kebijakan Pengadilan Negeri Sinjai yang digelar, Rabu (06/05/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, patut diapresiasi sebagai langkah maju bertransformasi untuk lebih transparan, modern dan inklusif.

Sebagai momentum dari “revolusi pelayanan hukum”, Pengadilan Negeri Sinjai di bawah nahkoda Anthonie Spilkam Mona, terus berbenah diri pada transformasi digital dan modernisasi manajemen perkara, untuk menciptakan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Revolusi pelayanan hukum yang dimaksud Anthonie Spilkam Mona, dapat dimaknai sebagai revolusi yang menggeser paradigma dan pelayanan konvensional (tatap muka) menuju pelayanan berbasis e-court dan notifikasi digita (society 5.0).

Maka tepatlah jika Ketua Pengadilan Negeri Sinjai secara tegas menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar sosialisasi biasa tetapi sebagai momentum di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi,

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Sinjai akan terus berinovasi. mulai dari sistem peradilan berbasis elektronik (e-Court), transparansi informasi perkara, hingga kemudahan akses bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Masyarakat kini tidak lagi harus menghadapi proses hukum yang berbelit. Dengan sistem digital, berbagai layanan pengadilan bisa diakses lebih cepat dan praktis.

Dengan begitu Pengadilan Negeri Sinjai memikul tanggung jawab besar sebagai garda terdepan dalam menghadirkan keadilan yang nyata dan tanpa diskriminasi.

Poin Penting dan Harapan

Kegiatan sosialisasi layanan dan kebijakan yang digelar Pengadilan Negeri Sinjai yang menghadirkan Staf Ahli Bupati Sinjai Bidang Sosial dan SDM, H. Andi Mandasini mewakili Bupati Sinjai, Kabag Hukum Andi Adis Darmaningsi Asapa, para pimpinan perangkat daerah, camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Sinjai,terungkap sejumlah poinn penting diantaranya,

Peningkatan kualitas dan transparansi : Dimana sosialisasi ini tentunya bertujuan untuk agar masyarakat memahami standar pelayanan, transparansi informasi perkara, dan elektivitas layanan hukum.

Modernisasi layanan (elektronik): Masyarakat merespon positif penerapan sistem peradilan berbasis elektronik (e-court) yang dinilai lebih cepat dan efesien.

Mempermudah akses keadilan: Kebijakan yang disosialisasikan, seperti  peningkatan transparansi dan kemudahan akses, ditujukan untuk membantu masyarakat yang mencari keadilan.

Pelayanan pemahaman: Sosialisasi ini membantu memastikan aparat penegakhukum dan instansiterkait memiliki pemahaman yang sama mengeai regulasi terbaru termasuk standar pelayanan informasi publik.

Penyebarluasan informasi: Diharapkan tokoh masyarakat yang menerima informasiin dapat meneruskannya kepada masyaakat luas mengenai layanan pengadilan yang tersedia.

Sebagai harapan dari kegiatan sosialisasi layanan dan kebijakan Pengadian Negeri Sinjai, secara keseluruhannya mendukung komitmen pengadilan untuk memberikan layanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.(*).