News  

Ancaman Dan Intimidasi Terhadap Wartawan Media TINDAK, Patut Diseriusi Kepolisian Untuk Dituntaskan

Editor: Nurzaman Razaq (foto ist)

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang bertugas, merupakan pelanggaran serius tehadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Kekerasan meliputi ancaman fisik, teror, hingga serangan siber, seringkali terjadi pada jurnalis di daerah. Seperti halnya yang dialami seorang jurnalis media Tindak, Muh. Said Mattoreang,Sabtu (11/04/2026, sekira pukul 10.00 wita.

Muh.Said Mattoreang mengalami ancaman dan intimidasi usai melakukan peliputan di SPBU Alenangka terkait dugaan praktik pelansiran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis partalite.

Karena dianggap tidak diharapkan untuk diliput, sekira 3 Km dari SPBU tersebut, sekira 8 (delapan) orang membuntuti dan menghadang Muh.Said saat hendak pulang ke rumahnya. Hal ini menjadi tontonan warga yang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari kejadian itu, dikabarkan tidak menimbulkann adu fisik, yang sempat dilerai oleh warga setempat.

Pentngnya Perlindungan Hukum.

Dari kejadian tersebut, dapat diindikasikan bahwa tindakan ke-8 orang tersebut, telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawwan,

Jaminan itu kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Dimana disebutkan dalam peraturan tersebut,  ada sejumlah poin perlindungan terhadap jurnalis. Antara lain;

(1) perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik; (2) jurnalis dilindungi dari tindak kekerasan, (3) jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran; (4) perlindungan saat penugasan khusus seperti di wilayah berbahaya dan atau konflik; (5) perlindungan jurnalis dalam perkara jurnalistik; (6) larangan bagi pemilik atau perusahaan media memaksa jurnalis membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik atau hukum.

Namun dalam praktiknya hingga saat ini masih sering terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis, seperti yang dialami Muh.Said Mattoreang, salah satu bendahara dari DPD Ikatan Wartawan Online Indonenesia (IWO-I) Kabupaten Sinjai.

Terkait hal itu,perlindungan wartawan merupakan aspek fundamental dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Sehingga secara normatif, UU Pers telah memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan,

Oleh karena itu,. Laporan yang dilayangkan Muh.Said Mattoreang ke pihak aparat penegak hukum, hendaknya diseriusi untuk ditindaklanjuti secara hukum. Mengingat ancaman dan intimidasi yang dialami Muh.Said Mottoreang bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas dan bertanggungjwab.(*).