Masyarakat Dihimbau Waspada Saat Bertransaksi
JAKARTA,PEMBELANEWS.COM – Maraknya temuan kasus uang palsu di wilayah Jawa Barat kian mengkhawatirkan. Sebelum pengungkapan di Bogor, aparat kepolisian juga baru saja meringkus kawanan pembuat uang palsu di wilayah Cirebon.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, dua kasus besar telah mencuat ke permukaan, memberikan sinyal waspada bagi stabilitas ekonomi masyarakat di Jawa Barat
Bongkar Pembuatan Uang Palsu
Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP alias M (39).,Senin (30/03/2026).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kasus uang palsu menjadi perhatian serius karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah. Peredaran uang palsu, kata dia, juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama pelaku usaha keil dan warga yang masih banyak bertransaksi tunai.
Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai kurang lebih Rp620 juta. Saat ini, tersangka MP sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Robby dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, pengedaran mata uang palsu, serta penyertaan dalam tindak pidana. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebin lanjut.
Bongkar Jaringan.
Sebelumya, jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Tim Satresmob Bareskrim Polri gerak cepat membongkar jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Pengungkapan uang palsu tersebut dilakukan pada Jumat malam, 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, yang dipimpin Kanit 1 Satresmob AKBP Harry Azhar, tim lebih dulu menggerebek sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta.
Dari lokasi tersebut, empat terduga pelaku diamankan. Mereka masing-masing berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengungkapkan, kelompok ini telah lama beroperasi dan terhubung dengan jaringan lain yang sebelumnya diamankan di Polres Klaten.
Lanjutnya, pengembangan kasus membawa tim ke lokasi kedua, sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Di tempat ini, polisi menemukan “pabrik” uang palsu lengkap dengan berbagai peralatan produksi.
“Barang bukti yang disita antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang, ribuan lembar kertas dupon, mesin ultraviolet, oven pengering, alat press, pewarna, hingga alat pemotong uang. Sejumlah uang palsu yang siap diedarkan juga turut diamankan,” terangnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana sindikat yang diduga akan mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat Lebaran.
Kini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal terkait peredaran uang palsu.
Imbauan dan Langkah Antisipasi
Menanggapi fenomena ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan (high vigilance) saat melakukan transaksi tunai, terutama untuk pecahan besar. Prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) harus kembali dipraktikkan secara disiplin oleh setiap warga guna menghindari kerugian materiil.
“Masyarakat adalah garda terdepan. Jika menemukan uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center 110,” tutup AKBP Robby.
Di sisi lain, pengamat hukum mendesak aparat berwenang untuk memberikan sanksi maksimal bagi para pelaku guna memberikan efek jera. Pengawasan terhadap distribusi bahan baku kertas khusus dan mesin cetak juga diharapkan semakin diperketat guna mempersempit ruang gerak para produsen uang ilegal di masa mendatang. (*).






