Hukum  

Integritas Secangkir Kopi Pahit (Edisi 19)

Editor: Nurzaman Razaq (foto Ist).

Integritas Dan Independensi Hakim: Pedang Para Hakim Dan Syarat Mutlak Tegaknya Hukum Dan Keadilan

MAKASSAR,PEMBELANEWS,COM – Dalam sistem peradilan, Hakim adalah simbol dari keadilan dan penjaga konstitusi. Ia duduk di kursi kehormatan dengan beban tanggung jawab yang sangat besar, yaitu menegakkan hukum dengan adil, tanpa memihak, dan tanpa gentar.

Dalam mengemban tugas luhur ini, Hakim sejatinya memiliki satu senjata dan alat pertahanan utama yang tak tergantikan, yaitu integritas. Bagi seorang Hakim, integritas dapat digunakan sebagai tameng untuk melindungi diri dari godaan, sekaligus digunakan sebagai pedang yang dapat menebas segala bentuk ketidakadilan.

Di tengah derasnya arus tantangan moral dan tekanan sosial-politik, integritas bukan lagi sekadar nilai abstrak, karena bagi seorang Hakim Integritas adalah jantung dari seluruh praktik penegakan hokum.

Selain itu,Hakim wajib berperilaku mandiri (independen) guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan. Semua negara telah mengambil langkah untuk memperkuat integritas untuk mencegah peluang korupsi di peradilan.

Dengan begitu, ndependensi hakim merupakan salah satu hal yang penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan. Sebab, independensi hakim akan yang selalu membawa tegaknya hukum yang berkeadilan.  

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan independensi hakim dijamin Pasal 24 UUD Tahun 1945 dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman. Menurutnya, negara yang berdasarkan hukum harus ada independensi kekuasaan kehakiman.

Diterangkan, kebebasan hakim cerminan dari independensi kekuasaan kehakiman. Tapi bukan berarti kebebasan itu tanpa batas karena ada akuntabilitas, profesional, dan imparsialitas yang tetap harus dipegang. Misalnya hakim tidak dapat diintervensi dalam memutus perkara, tapi putusannya itu harus akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan) dan bisa diukur (profesionalitasnya).

Sementara Integritas hakim juga ditunjukan dengan sikap teguh dan tidak luluh dengan godaan. Hakim harus menguasai kode etik profesinya. Misalnya, hakim dilarang berkomunikasi dengan para pihak berperkara, kecuali kedua pihak hadir dalam ruangan terbuka.

Penegakan kode etik juga berkaitan dengan profesionalisme dimana hakim harus meningkatkan wawasan dan pengetahuannya. Imparsial dalam menangani perkara secara adil dan tidak memihak

Jika disimak dalam gabungann antara integritas dan indepensi hakim Pengadilan Negeri, merupakan pilarutama dalam menegakkan keadilan, terutama dalam memutuskan perkara (misalnya, Perdata), yang menyangkut hak dan kewajiban antar pihak.

Hakim yang berintegritas dan independen diwajibkan oleh kode etik dan pedoman perilaku untuk memutuskan perkara secara objektif berdasarkan bukti, hukum, dan hati nurani yang bersih, bebas dari intervensi eksternal maupun konflik kepentingan.

Integritas dan independensi Hakim, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, dimana satu pelanggaran saja dapat merusak citra lembaga peradillan secara keseluruhan.

Hal seperti itu, sejalan dengan pendapat Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mone, SH.,MH, Sabtu (11/04/2026) yang menyatakan, dalam setiap persidangan Majelis Hakim akan memutus sesuai fakta, hukum dan hati nurani. Mereka akan mempertimbangkan secara matang semua hal yg terjadi dalam persidangan termasuk pembuktian dalil kedua pihak secara berimbang

“Pada titik itu kita semua pada posisi memahami kemandirian, integritas  serta independensi hakim dalam memutus perkara.,”tandasnya.(*).