SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Beberapa pekan terakhir ini, dua video ritual yang diduga menyerupai gerakan shalat dan bacaan doa mantra tak senonoh, yang menjadi sorotan media sosial.
Sosok di balik video tersebut, Risal atau yang dikenal sebagai Puang Risal, kini harus menghentikan sementara praktik pengobatan alternatif yang dijalankannya.
Berita News dalam rilisnya, menyebut, keputusan penghentian ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak terkait sepakat mengambil langkah tegas usai polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Jumat (10/4/2026).

Dalam rapat konsultasi yang digelar di Masjid Al Muflihun, menghasikan kesepakatan bahwa, praktik pengobatan yang dilakukan Puang Risal harus dihentikan sementara hingga mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Keputusan penghentian itu bukan tanpa alasan, Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Sinjai, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta sejumlah pihak terkait sepakat mengambil langkah tegas terkait polemik yng berkembang di tengah masyarakat.
Wakil Ketua MUI Kabuoaten Sinjai, Kh.Fadhullah Marzuki usai rapat tersebut menjelaskan, meski diketahui Risal memiliki sertifikat pijat kretek, namun dianggap belum layak sehingga dari peserta rapat bertanda-tangan meminta kepada Risal untuk senantiaasa berkordinasi dengan pihak puskesmas setempat untuk bersama-sama mengurus izin ke instansi terkait .
Dari kesepatan rapat tersebut, Risal membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi aturan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait pengurusan izin praktik secara formal. Hal tersebut dipandang perlu, karena yang dilakukan selama ini adalah praktek perdukungan yang diviralkan, sementara sertifikat yang dikantongi adalah sertifikat pijat kretek
“Hajatan kegiatan ini semata-mata untuk mengantisipasi riak-riak secara lokal di Kecamatann Tellulimpoe,” tandas Pimpinan Ponpes A Markaz Al Islamy Darul Istiqamah ini seraya menambahkan, hendaknya tidak menimbulkan multitafsir dari hasil kesepakatan rapat tersebut.
Tak hanya itu, pihak MUI juga menekankan bahwa seluruh bentuk pengobatan, baik individu maupun lembaga, wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Termasuk larangan melakukan promosi atau menyebarkan testimoni, baik secara langsung maupun melalui media sosial, sebelum izin resmi dikantongi.
Sementara itu, video yang menjadi pemicu polemik diketahui direkam di Dusun Bontokunyi, Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe. Konten tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu beragam reaksi dari masyarakat, bahkan berujung pada laporan ke pihak kepolisian, yang kini masih berproses di Polres Sinjai.(*).






