Fenomena SPBU Di Sinjai: Antara Kepanikan Warga Atau Penyalahgunaan Distribusi
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Antrean panjang pengisian BBM subsidi (Pertalite/Solar) menggunakan jerigen di SPBU di Kabupaten Sinjai, hingga sepekan terakhir pasca lebaran idul fitri semakin memicu sorotan, keresahan, kebingungan, dan tanda tanya banyak kalangan.
Hal tersebut dipicu isu keterbatasan stok, disparitas harga, dan kebutuhan mendesak, yang diperparah dengan pembelian berlebihan oleh oknum pengecer/warga dengan menggunakan jerigen.
Terhadap pembelian BBM Subsidi dengan menggunakan jerigen sering kali dilarang atau dibatasi ketat, hanya diperblehkan bagi nelayan/petani dengan rekomendas ressmi dari dinas terkait.
Larangan dan atau pembatasan pembelian BBM Subsidi menggunakan jerigen, telah ditegas oleh pihak PT Pertamina (Persero) secara resmi melarang penjualan BBM Subsidi jenis Partalite dan solar menggunakan jerigen maupun drum.
Pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan terbatas pada kebutuhan akhir (bukan dijual kembali) dengan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, sebagaimana yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 27/2022. Aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 yang melarang penyaluran BBM subsidi melalui penyalur tidak resmi atau pengecer.
Dampak dari antrean panjang yang mengular di sejumlah SPBU di Sinjai menimbulkan kemacetan, dan kelangkaan BBM yang sebenarnya disebabkan oleh perilaku pembelian berlebihan (hoarding).
Fenomena seperti itu, tentu memunculkan sebuah fenomena antara kepantikan warga (panic buying) dan atau potensi penyalahgunaan distribusi.
Monitoring Dan Tindaklanjutnya.
Meski pihak Pertamina telah melakukan pemantauan dan pengawasan ketat di SPBU, namun yang dipandang perlu ditransparansikan ke publik pada fenomena
- Kuota BBM Subsidi di setiap SPBU perharinya.
- Estimasi adanya potensi over kuota, yang bisa saja terjadi lantaran pengawasan yang tidak ketat.
- Penggunaan surat rekomendasi dari dinas terkait, patut selektif dalam pemeriksaannya pada saat pengisian BBM Subsidi mengunakan jerigen di SPBU. Meningat surat rekomendasi yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan BPH Migas No..17 Tahun 2019.
- Rekomendasi itu diperutukkan bagi kebutuhan pertanian,usaha mikro atau nelayan dengan maksimal 30 GT, yang bisa saja rekomendasi digunakan bukan peruntukannya atau tidak tepat sasaran.
Terkait hal tersebut, tindakan monitoring DPRD Sinjai dalam merespon keluhan warga dan aspirasi Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) yang diajukan ke DPRD Sinjai, untuk segera memanggil para pihak terkait dalam forum Rapat Dengan Pendapat.
Hal itu penting dan krusial, untuk memastikan keadian distribusi dan mencegah penyalahgunaan energi. Pengawasan DPRDSinjai berfungsi krusial dalam menjaga agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Namun pertanyaannya, bagaimana kalau SPBU tersebut milik dan atau dikelola oleh anggota dewan. Semoga saja tidak menimbulkan komflik kepentingan. Terutama ketika mereka duduk di komisi yang membidangi energi, pertambangan dan perdagangan. Wallhu A’alam Bissawab.(*).






