Review  

Integritas Secangkir Kopi Pahit (Edisi 15)

sebagai illustrasi

Transaransi Bukan Ancaman, Tapi Menuju Kepercayaan Publik

Editor: Nurzaman Razaq

SINJAI,PEMBELANEWS.COM– Transparansi bukan ancaman” begitu judul tulisan editor Rasman Ifhandi di laman Lembayung News.com, 21 Maret 2026. Yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kebutuhan, bukan beban.Prinsip ini justru berfungsi sebagai kekuatan yang membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan Aparat Penegak Hukum yang menangani suatu kasus koruptif.

Di tengah derasnya tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi fondasi utama dalam membangun suatu kinerja yang transparan dan akuntabel.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda: keterbukaan sering kali berhenti pada tataran formalitas, bukan substansi.

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah SPAM PDAM Sinjai tahun anggaran 2019-2023 bernilai dua miliaran rupiah lebih, yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai, menjadi salah satu contoh krusial yang membutuhkan transparansi, sejauh apa proses penangannya.

Meski informasi yang telah berangsung lama diterima sebelumnya, masih berkutak pada komentar “ masih menunggu hasil audit dan penghitungan potensi kerugian negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya”.

Sementara sebelumnya, sejumlah  anggota TAPD hibah Spam PDAM telah terperiksa. Dimana pihak Kejari Sinjai memastikan akan ada yang tersangka,.

Diantara yang telah  terperiksa, masih ada satu pihak yang sepatutnya juga terperiksa. Namun karena jabatan penting yang disandangnya di daerah ini, pemeriksaannya tertunda dan atau mungkin  “tidak” terperiksa untuk  empat tahun kedepan.

Proses pemeriksaan kasus  ini menjadi bagian pengintegrasian upaya penindakan pencegahan korupsi oleh pihak Kejari Sinjai, yang saat ini masih dipercaya publik dalam penanganan kasus tindakan koruptif di bawah knedali Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H.

Berdasarkan pengamatan, pengelolaan hibah di Kabupaten Sinjai masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif.

Bukan Ancaman.

Perlu dipahami, keterbukaan informasi bukanlah ancaman bagi pemerintah dan APH. Justru sebaliknya, transparansi adalah alat untuk membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan diberi akses informasi, maka legitimasi pemerintah akan semakin kuat.

Sebaliknya, ketika informasi ditutup-tutupi, ruang kecurigaan akan terbuka lebar. Di situlah benih ketidakpercayaan tumbuh.

Keterbukaan informasi adalah hak, bukan hadiah. Negara yang kuat bukanlah negara yang menyembunyikan informasi, melainkan negara yang berani terbuka.

Jika transparansi masih dijalankan setengah hati, maka jangan heran jika kepercayaan publik juga akan setengah hati.(*).