Dikerjakan Secara`Swakelola
SINJAI,PEMBELANEWS.COM — Program Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi SD serta SMP di Kabupaten Sinjai, diketahui berfokus pada percepatan revitalisasi sarana dan prasarana (sarpras) sekolah secara tepat sasaran berbasis akurasi data lapangan.1
Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yang dipimpin Irwan Suaib mengawal ketat persiapan program ini agar seluruh anggaran fisik tepat guna. Hal mana Disdik Sinjai sebelumnya gencar melakukan verifikasi dan sosialisasi kepada sekolah calon penerima guna memastikan data Dapodik sinkron dengan kondisi nyata kerusakan di lapangan.
Pada program DAAK 2026 ini, anggaran tidak hanya menyasar perbaikan estetika, melainkan rehabilitasi ruang kelas rusak, ruang guru, perpustakaan, laboratorium, serta fasilitas sanitasi (toilet sekolah).
Terkait pelaksanaan percepatan revitalisasi SarPars 2026, berbagai kalangan berharap agar hasil peninjauan langsung Disdik Sinjaii terkait progres fisik dilapangan, dipastikan material dan pengerjaan sesuau spesifikasi tehnis baku serta selesai tepat waktu. Sehingga mutu dan kualitas tetap terjag
Terlebih pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan diketahui melalui mekanisme swakelola. Pendekatan swakelola ini, diterapkan untuk memastikan pembangunan sarana fisik sekolah berjalan lebih transparan, melibatkan komunitas sekolah secara langsung, dan memberikan hasil yang tepat sasaran.
Ketentuan Swakelola DAK Sekolah.
Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sekolah dengan mekanisme swakelola, tentunya tidak boleh dipihakketigakan atau diborongkan secara keseluruhan kepada kontraktor.
Ketentuan Swakelola DAK Sekolah tersebut,dikerjakan Sendiri pihak sekolah denganprinsip utama swakelola adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan secara mandiri oleh Tim Pembangunan/Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) atau Kelompok Masyarakat (komite sekolah, guru, dan masyarakat sekitar).
Sebagai bentuk Larangan Pemborongan yakni, Menyerahkan seluruh pekerjaan fisik atau pengelolaan dana sepenuhnya kepada pihak ketiga (pemborong) merupakan pelanggaran terhadap petunjuk teknis dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara batas keterlibatan pihak ketiga diketahui hanya diperbolehkan sebatas pada pengadaan atau pembelian material/bahan bangunan,(bersambung)






