WAJO,PEMBELANEWS.COM – Pilkada sudah selesai. Pemenang sudah dilantik. Tapi pertanyaannya belum selesai: bagaimana pertanggungjawaban uang rakyat sebesar Rp 45 Miliar yang dikucurkan untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wajo, ditambah Rp 9,3 Miliar untuk Bawaslu? Total Rp 54,3 Miliar dana hibah APBD ini harus kita “melirik” lagi, bukan karena curiga, tapi karena ini kewajiban negara untuk transparan.
Dana hibah itu tujuannya mulia: menyukseskan demokrasi. Pencairannya pun sudah dilakukan dua tahap. Tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen. Logikanya, setiap tahap harus ada output yang bisa diukur. Mulai dari logistik, bimtek, sosialisasi, sampai honor badan ad hoc. Jika outputnya tidak jelas, maka wajar jika publik bertanya kemana larinya anggaran sebesar itu.
Saat ini Kejaksaan Negeri Wajo sudah mulai mendalami penggunaan dana tersebut. Langkah ini patut kita apresiasi. Kajari Bapak Harianto Pane menyampaikan bahwa pendalaman dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya kerugian negara. Informasi awal dan dokumen dari Kesbangpol Wajo sudah diterima, dan dalam waktu dekat akan ada pengambilan keterangan saksi. Ini titik awal yang baik.
Namun “mendalami” tidak boleh berhenti di meja administrasi. Publik butuh pembuktian. Audit harus sampai ke bukti fisik. Apakah jumlah TPS sesuai, apakah honor dibayar penuh, apakah alat peraga sesuai RAB, apakah sosialisasi benar-benar menyentuh pemilih. Jika hanya berhenti di laporan pertanggungjawaban kertas, maka celah penyimpangan akan tetap terbuka.
Yang paling kita khawatirkan adalah stigma “dana hibah” yang berubah menjadi “dana hilang”. Di banyak daerah, pos hibah pilkada rawan karena pengawasannya longgar dan waktunya mepet. Padahal ini uang rakyat. Setiap rupiahnya adalah keringat petani, nelayan, dan ASN di Wajo. Maka pengawasan harus ekstra, bukan hanya oleh BPK, tapi juga oleh penegak hukum dan masyarakat sipil.
Momentum ini harus jadi tolok ukur. Tema “Kawal Hukum, Jaga Keadilan” harus dibuktikan di Wajo. Bupati LSM LIRA Wajo Abrar Mattalioe mendorong Kejari untuk tegas dan proaktif. Jangan tunggu laporan. Jika dalam pendalaman ditemukan indikasi, naikkan ke penyelidikan. Jika bersih, umumkan ke publik agar tidak ada fitnah. Dua-duanya adalah bentuk keadilan.
Pada akhirnya, Pilkada bukan hanya soal siapa yang menang. Tapi juga soal bagaimana prosesnya dijaga integritasnya, termasuk soal uangnya. Mari kita kawal bersama. Agar demokrasi di Wajo tidak hanya mahal, tapi juga bermartabat. Karena jika dana Rp 54,3 Miliar ini dikelola dengan benar, maka kepercayaan publik kepada demokrasi dan hukum akan semakin kuat. (Tim).






