LSM LIRA Soroti Pengelolaan Dana Di SMA Negeri 14 Pitumpanua Wajo

WAJO,PEMBELANEWS.COM – Pengelolaan keuangan di SMAN 14 Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LIRA).  Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah persoalan mendasar terjadi di sekolah tersebut dan membuat warga sekolah bertanya-tanya kemana arah penggunaan dana.

Dari data yang diperoleh, jumlah siswa SMAN 14 pada tahun ajaran 2025/2026 tercatat sekitar 150 orang. Dengan besaran iuran komite Rp 1.400.000 per siswa, maka potensi dana yang terkumpul dari orang tua siswa mencapai Rp 210.000.000 dalam satu tahun ajaran.

Namun ironisnya, warga sekolah mengaku tidak pernah melihat adanya perencanaan dan pelaporan keuangan baik dari dana Komite maupun dana BOS. Ketiadaan transparansi ini membuat orang tua siswa tidak tahu menahu dana sebesar ratusan juta tersebut digunakan untuk apa.

Kondisi fisik sekolah juga tidak menunjukkan perkembangan. Tidak ada pembangunan atau perbaikan bangunan yang terlihat selama ini. Padahal dana yang masuk tergolong besar. Selain itu, kegiatan siswa di dalam sekolah juga nyaris tidak ada. Alasannya, setiap kegiatan yang membutuhkan penggunaan uang sekolah selalu dilarang.

Hal serupa terjadi pada kegiatan di luar sekolah. Siswa tidak pernah diikutkan dalam lomba, pelatihan, maupun kegiatan eksternal lainnya dengan alasan tidak ada dana. Padahal secara perhitungan, dana komite yang terkumpul seharusnya cukup untuk mendukung berbagai program pembinaan siswa.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe, menyayangkan kondisi tersebut kalau memang hal itu betul. Menurutnya, sekolah wajib hukumnya mengelola dana secara transparan dan akuntabel karena itu adalah uang rakyat. “Kami mendesak pihak sekolah, Komite, dan Dinas Pendidikan untuk segera membuka laporan penggunaan dana BOS dan Komite di SMAN 14 Pitumpanua. Ini uang Rp 210 juta dari orang tua siswa. Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan siswa dan orang tua,” tegas Bupati LIRA Wajo.

LIRA juga meminta Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan SMAN 14. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. “Sekolah itu tempat mencerdaskan anak bangsa. Bukan tempat menyembunyikan laporan. Kalau tidak ada kegiatan, tidak ada pembangunan, lalu dananya dipakai untuk apa?” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Sekolah SMAN 14 Pitumpanua dan Komite Sekolah belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Catatan Redaksi: 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, Komite, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan ini.(*).