SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Badan Kerjasama Antar Desa (BKADes) Kecamatan Sinjai Tengah usai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sinjai Tengah, Kamis (17/9/2026).di Aula Kantor Desa Saotengnga,
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Kapasitas BPD dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan dan Aspirasi Masyarakat”.itu, menjadi sangat krusial untuk diimplementasikan kedua lembaga tersebut,Pemerintah desa dan BPD berdasasarkan regulasi masing-masing.
Penekanan Ketua BKADes Kecamatan Sinjai Tengah, A. Sulaeman, S.Sos., pada kesempatan itu, terkait bagaimana BPD punya kemampuan menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja pemerintahan desa, merupakan tantangan bagi BPD itu sendiri.
Yang dapat ditafsirkan dari penekanan A.Sulaeman itu, pemerintah desa membuka diri untuk tetap diawasi, khususnya dalam hal pemanfaatan ABDesnya, apakah sudah sejalan degan aturan dan perundang-undangannya utamanya pada tata kelola desa yang diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel agarr ekonomi rakyat dann kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.
Sementara penekanan A.Sulaeman terhadap fungsinya sebagai lembaga penyaluraspirasi masyarakat, juga patut ditafsirkan oleh para anggota BPD itu sendiri khususnya pada soal menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Antara fungsi pengawasan dan penyerap aspirasi, dapat dimaknai sebagai
2 fungsi yang bersatu padu yang wajib diimplementasikan para pihak BPD
“Hal ini penting demi terwujudnya pembangunan desa yang partisipatif dan berkeadilan,” begitu penekanan A.Sulaeman yang juga selaku Kepala Desa Saotanre.
Sorotan Terhadap Fungsi Penyaluran Aspirasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki sorotan utama pada khususnya pada fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasu
yang sering kali belum berjalan optimal di lapangan.
Dari kegiatan Bintek peningkatan kapasitas BPD itu yang saangat diharapkan adalah realisasi peningkatan kapasitas BPD di bidang pengawasan terhadap tata keola keuangan desa, tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta evaluasi kinerja kepala desa.
Termasuk penguatan pemahaman regulasi dengan patut lebih memahami aturan seperti UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 16 Tahunn 2016, agar BPD tahu batas kewenangan mengawasi tanpa menghambat kerja pemerintah desa.
Yang tak kalah pentingnya adalah, optimalisasi pelaporan, menyusun laporan pengawasan secara berkala dan transparan kepada masyarakat serta instansi di atasnya.
Selama ini BPD disorot publik yang dianggap kurang aktif menjemput bola: Anggota BPD sering pasif dan hanya menunggu warga datang alih-alih aktif menggali suara kelompok marjinal atau miskin.
Minimnya forum rutin membuat aspirasi warga tidak tersampaikan secara efektif kepada Pemerintah Desa. Terlebih begitu banyaknya persoalan kemasyarakatan yang langsung ditangani pemerintah desa, tanpa melaui BPD lagi. Hal itu terjadi lantaran masyarakat belum begitu paham apa itu BPD.
Pencatatan data aspirasi di buku khusus sering tidak tertib sehingga tindak lanjutnya tidak jelas.
Sorotan Terhadap Fungsi Pengawasan
Selama yang dipantau publik, adanya keengganan menegur Kepala Desa. Hubungan kekeluargaan atau paksaan politis di desa membuat BPD takut atau segan mengawasi kinerja Kepala Desa.
Sementara pada soal Keterbatasan Kapasitas, anggota BPD terkadang kurang paham aturan keuangan desa atau program pembangunan. Sehingga fungsi pengawasan bersifat seremonial. Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) sering dianggap sekadar formalitas tahunan belaka. Dan jarang sekali didengar BPD mengeluarkan rekomendasi, dan catatan-catatan penting terkait LKPPD.
Pada sisi lain, fungsi pengawasan BPD terhadap pemanfaatan dana desa oleh pemerintah desa terbilang masih lemah. Padahal soal pemanfaatan dana desa itun yang patut diawasi secara ketat oleh BPD yang cakupannya soal indikasi penyimpangan sasaran,Mark-up anggaran, hingga minimnya transparansi.(*).






