Review  

Mencermati Perlawanan Hukum Mantasia Syam,Warga Manyampa Di Ombudsman Sulsel

Mantasia Syam

Dengan melaporkan sejumlah pihak dalam kasus pengusirannya di Kantor Kelurahan Pattallassang hingga sengketa tanah warisan di Polres Takalar yang dianggap tidak transparan dan berkeadilan.

Editor: Nurzaman Razaq

TAKALAR,PEMBELANEWS.COM – Keluhan publik tentang lemahnya kualitas layanan di sejumlah kelurahan, terutama terkait sikap petugas terhadap masyarakat, kembali menjadi sorotan publik.

Seperti yang dialami seorang warga beralamat di Lingkungan Manyampa, Kelurahan  Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar bernama Mantasai Syam (56).

Ibu rumah tangga ini, bermaksud mengurus adminitrasi Surat Keterangan Tanah di Kantor Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan) Kantor Kelurahan Pallantikang berinisial Sbd, Selasa (26/05/2026) lalu.

Akibat  perlakuan yang tidak menyenangkan itu, Mantasia melayangkan surat laporan tertanggal 10 Juli 2026 kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Selawesi Selatan Di Makassar.

Mantasia dalam laporannya menjelaskan,  bertempat di ruang kerja Kepegawaian Kantor Kelurahan Pallantikang, Sbd dalam memberikan pelayanan  merespon dengan nada tinggi,tidak koperatif dan tidak beretika menunjukkan watak kemarahan .Bahkan, tambah Mantasia, Sbd  melakukan pengusiran dengan nada tinggi ,Keluar ! Keluar ! sambil menunjuk pintu keluar sambil mengatakan, “urus sendiri, langsung ke Kantor Camat.” Pengusiran itu, Sbd ucapkan di depan Kepala Lingkungan Herman Mansyur, sementara Pak Lurah hanya senyum-senyum saja,” ungkap Mantasia, seraya menambahkan, peristiwa pengusiran itu selain disaksikan kedua saudara kandung juga disaksikan Pak Lurah Ilham S.Sos srtasejumlah staf kelurahan.

Agar Disanksi Tegas

Mencermati  perisitwa yang dilaporankan Mantasia Syma ke pihak Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Selatan Di Makassar, tentunya berharap agar pihak Ombudsman meresponnya dengan memberikan sanksi tegas berdasarkan instrumen hukum terkait Pasal 15 dan 34 sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik, Pasal 3 dan 4 pada Peraturan Pemerintah Nomor. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Oknum pegawai Kelurahan itu, terkesan telah melakukan tindakan pengusiran secara sewenang-wenang terhadap warga saat urusan pelyanan publik, dimana tetunya warga merasa terintimidasi, terkucikan dan meredahkan martabat di depan umum, yang merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kewajiban aparatur negara.

Masalah Lain.Kenyataan pahit Mantasia bukan hanya pada persoalan pengusiran di Kantor Kelurahan Pattallassang, dia juga menghadapi pesoalan penyerobotan  tanah warisannya yang terletak  di Lingkungan Manyampa.

Sebagai tanah warisan turun temurun sejak tahun 1945 dari ibu kandungnya itu, terbangun rumah peninggalan kedua orangtuanya yang telah dibongkar dan diserobit oknum berinisial  Ms dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terindikasi bercacat yuridis.

Munculnya SKT yang diduga cacat yuridis itu, ditengarai adanya kolusi dengan oknum kepala kelurahan dan salah satu kepala  lingkungan setempat, dengan mengabaikan status riwayat tanah.

Senilai penguasan tanah, pembongkaran rumah peninggalan, juga akses jalan ke makam kedua orangtua Mantasia Syam ditutup, sehingga upaya untuk melayat sangat terganggu.

Persoalan tersebut, menurut Mantasia Syam telah melaporkan ke pihak Polsek Pattallassang, Polres Takalar, dengan melaporkan sejumlah pihak yang terkait degan persoalan taah tersebut. Dalam rentan waktu tahun 2024 sejak dilaporkannya menanti hasil, namun kenyataan pahit yang diterimanya, pada tahun 2026 ini  terbitkannya SP3 melalui penyidiknya yang berinisial  N.

Perlunya Transparansi Dan Keadilan.

Transparansi dan keadilan penyidik dalam memeriksa laporan dugaan penyerobotan lahan merupakan prinsip krusial untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak atas tanah masyarakat, dan mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Kasus penyerobotan biasanya diatur dalam Pasal 385 KUHP atau Perppu No. 5 Tahun 1960), sering kali memiliki kompleksitas tinggi karena bersinggungan erat dengan sengketa perdata hak kepemilikan.

Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadaplaporan tersebut, sepatutnya harus transparan dalam memeriksa keabsahan sertifikat tanah, girik, atau bukti kepemilikan lainnya dengan melibatkan instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanpa ada yang disembunyikan.

Serta Memberikan kesempatan yang jelas bagi pihak terlapor maupun pelapor untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung tanpa adanya hambatan birokrasi. Keadilan, memastikan penyidik bertindak objektif, tidak memihak, dan memperlakukan semua pihak sama di hadapan hukum (equality before the law). Tidak memihak kepada pihak yang memiliki kekuatan finansial atau jabatan lebih tinggi, misalnya korporasi dengan pejabat dan oknum kelurahan dan kepala lingkungan.

Yang paling krusial di balik pemeriksaan laporan tersebut, Penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Hal ini penting agar pelapor mengetahui sejauh mana laporannya diproses dan tindakan apa yang telah diambil. Yang tentunya penerbitan SP3 sangat diharapkan dilandasi dengan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang meski diketahui, merupakan kewenangan atributif yang melekat pada penyidik.

Sebagai bentuk upaya mengungkap ketidakbenaran dalam pemeriksaan laporannya itu, Mantasia Syam tampaknya melakukan perlawanan hukum dengan akan melaporkan ke pihak Ombudsman untuk memeriksa dan memanggil penyidik kepolisian yang dianggap proses pemeriksaan/penyidikan dinilai tidak transparan.

Hal tersebut diakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dimana tindakan penyidik yang dianggap tidak transparan atau tidak prosedural dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi ,seperti penyimpangan prosedur .(cea).

