Dapur MBG Di Desa Kanrung, Didera Sanksi Akibat Pengabaian Label Batas Waktu Makan ?
SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kanrung,Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diduga mencuatkan masalah pengabaian label batas waktu makan di SPPG Desa Kanrung,
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mencuatnya masalah dugaan tersebut, mulai ramai ditemukan dan mencuat menjadi sorotan publik pada pertengahan hingga akhir bulan Agustus 2026 lalu.
Kronologi penemuan masalah tersebut sebagaimana tercatat, 08 Agustus 2026: Badan Gizi Nasional (BGN), secara resmi mengeluarkan instruksi vital kepada seluruh SPPG di Indonesia untuk menerapkan aturan wajib menempelkan satu label pengaman pada setiap wadah (ompreng) makanan.
Pada 21 – 24 Agustus 2026 disebutkan, investigasi dan laporan media massa menemukan fakta di lapangan bahwa dapur SPPG Desa Kanrung (beserta beberapa desa lain di Sinjai) secara massal mengabaikan instruksi tersebut dan membagikan makanan tanpa label batas waktu konsumsi. Laporan resmi pelanggaran ini ramai diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2026
Yang menjadi sorotan publik selama ini, terkait masalah Kualitas hidangan: Secara umum di wilayah Kabupaten Sinjai, kualitas menu dari dapur-dapur penyedia sempat memicu protes keras dari orang tua siswa dan pihak sekolah.
Keluhan yang muncul meliputi aroma lauk yang kurang segar akibat waktu memasak yang terlalu dini, penyajian makanan yang dinilai ala kadarnya, hingga proses distribusi yang kurang higienis (seperti kuah makanan yang tercampur dengan buah).
Diketahui, mencuatnya berragam masalah di Wilayah Kabupaten Sinjai, menjadi dinamika operasional yang dihadapi Dapur MBG yang sempat mengalami pasang surut operasional, mulai dari penghentian sementara akibat kendala teknis pencairan anggaran, masa jeda mengikuti kalender libur sekolah, hingga upaya peningkatan kembali mutu layanan melalui sinergi dengan UMKM dan organisasi mitra lokal.
Meski begitu, Pemerintah daerah melalui Bupati Sinjai terus menekankan pentingnya pengawasan ketat dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap dapur MBG, agar makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah benar-benar higienis dan bernutrisi tinggi
Lantas bagaimana hasil evaluasi BGN terhadap SPPG di Desa Kanrung tersebut ?
Informasi yag dihimpun menyebutkan, hasil evaluasinyaberfokus pada penegakan sanksi akibat pelanggaran protokol keamanan pangan (food safety).
Poin-poin perkembangan terkini dari hasil evaluasi BGN di lapangan:
1. Pengabaian Label Batas Waktu Konsumsi
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi operasional, dapur MBG di Desa Kanrung ditemukan mengabaikan instruksi vital terkait pelabelan gizi dan batas waktu makan pada setiap wadah/ompreng makanan.
Aturan BGN: Kepala BGN menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap potensi keracunan makanan. Setiap ompreng makanan wajib ditempeli label batas waktu konsumsi yang jelas agar siswa tidak memakan hidangan yang sudah lewat waktu (basi).
Kondisi di Desa Kanrung: Pihak pengelola dapur di Desa Kanrung kedapatan melewatkan proses penempelan label pengaman ini.
2. Lemahnya Pengawasan Internal
Evaluasi ini juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol dari Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Sinjai. Kurangnya pengawasan berkala di tingkat kecamatan membuat pelanggaran SOP kebersihan dan keamanan pangan di tingkat desa seperti Kanrung luput dari deteksi dini, hingga akhirnya mencuat ke publik dan media.
3. Penerbitan Surat Peringatan (SP)
Menanggapi hasil evaluasi dan temuan pelanggaran tersebut, Korwil SPPG Sinjai menyatakan telah mengambil langkah tegas berupa penerbitan Surat Peringatan (SP) kepada pengelola dapur MBG Desa Kanrung.
Pihak pengelola diwajibkan segera membenahi sistem pengemasan dan mematuhi standardisasi pelabelan tanpa pengecualian demi menjamin hak kesehatan anak-anak sekolah.
Dari masalah tersebut, operasional SPPG Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kanrung, tidak dalam status dihentikan. Dapur tersebut tetap aktif beroperasi dan memproduksi makanan.(cea)






