Jika Menjunjung Fakta, Mengapa Kesan Penghakiman Sudah Muncul ?
GOWA,PEMBELANEWS.COM – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), yang menegaskan bahwa seluruh proses hak angket harus mengedepankan data, fakta, objektivitas, keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang aktif mengikuti perkembangan sosial dan pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Rahim, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang selama ini beraktivitas dan mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan di Kabupaten Gowa menilai, bahwa pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi yang sehat, Minggu (31/05/2026).
Menurutnya, masyarakat membutuhkan suasana yang kondusif agar agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Menurut Rahim, pernyataan HAR yang menekankan pentingnya data dan fakta pada prinsipnya patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mempertanyakan apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar diterapkan sejak awal proses hak angket bergulir.
“Jika sejak awal DPRD menekankan data dan fakta, maka seluruh proses harus bebas dari kesan penghakiman. Jangan sampai publik menangkap bahwa kesimpulan telah dibentuk terlebih dahulu, sementara proses pembuktian masih berjalan. Jika demikian, maka semangat objektivitas yang disampaikan kepada publik akan kehilangan maknanya,” ujar Rahim.
Ia menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, setiap proses pengawasan harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Menurutnya, prinsip objektivitas yang disampaikan DPRD harus berlaku bagi semua pihak, termasuk lembaga yang menjalankan hak angket itu sendiri.
“Ketika DPRD berbicara tentang objektivitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan dalam setiap tahapan proses hak angket. Masyarakat tentu ingin melihat apakah langkah ini benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan atau justru memperpanjang konflik politik yang tidak produktif,” katanya.
Rahim menegaskan bahwa hingga saat ini Bupati Gowa, Husniah Talenrang, masih menjalankan amanah yang diberikan masyarakat melalui proses demokrasi yang sah. Karena itu, menurutnya, setiap evaluasi terhadap pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Legitimasi seorang kepala daerah berasal dari rakyat. Karena itu, setiap kritik harus dibangun secara konstruktif dan dibuktikan melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai dinamika politik yang terjadi justru mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik yang sedang berjalan,” ujarnya.
Rahim juga mengingatkan bahwa prinsip objektivitas dalam pelaksanaan hak angket bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga konsekuensi dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh tindakan lembaga negara, termasuk DPRD, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, dan prinsip keadilan.
Menurutnya, meskipun hak angket merupakan instrumen politik dan pengawasan yang sah, pelaksanaannya tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum modern.
“Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesimpulan yang lahir lebih dahulu daripada proses pembuktian. Setiap proses harus memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menjelaskan, mengklarifikasi, dan menyampaikan fakta yang dimiliki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah seharusnya dibangun dalam semangat checks and balances yang sehat, bukan dalam pola konfrontasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
Ia juga mempertanyakan manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat dari pelaksanaan hak angket tersebut. Menurutnya, ukuran keberhasilan suatu proses politik bukan terletak pada seberapa besar polemik yang ditimbulkan, melainkan pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah hak angket bisa dilakukan, tetapi apa dampak positifnya bagi masyarakat Gowa. Apakah pelayanan publik menjadi lebih baik? Apakah pembangunan daerah menjadi lebih cepat? Apakah kesejahteraan masyarakat meningkat? Ataukah justru energi pemerintah dan DPRD tersita dalam konflik politik yang berkepanjangan?” katanya.
Rahim menilai bahwa masyarakat Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dibandingkan pertarungan narasi politik. Menurutnya, tantangan pembangunan daerah membutuhkan kerja sama seluruh elemen pemerintahan agar program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam pernyataannya HAR menegaskan pentingnya keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan. Karena itu, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gowa seharusnya menjadikan prinsip tersebut sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan yang muncul.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan dan itu harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun pada saat yang sama, kepemimpinan Ibu Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa juga harus dihormati sebagai mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi yang sah. Jangan sampai demokrasi yang seharusnya menjadi alat perbaikan justru berubah menjadi arena konflik yang menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Rahim menambahkan bahwa masyarakat saat ini lebih membutuhkan hasil kerja nyata daripada pertarungan politik yang tidak berujung. Menurutnya, fokus utama seluruh pihak seharusnya diarahkan pada upaya mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah.
Di akhir pernyataannya, Rahim mengajak seluruh pihak untuk konsisten terhadap prinsip yang telah disampaikan pimpinan DPRD sendiri, yakni menjadikan data, fakta, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum sebagai dasar dalam setiap keputusan yang diambil.
“Kalau DPRD meminta semua pihak menghormati aturan dan fakta, maka masyarakat juga berhak meminta DPRD membuktikan bahwa seluruh proses hak angket benar-benar berjalan objektif, transparan, tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu, dan murni demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Di situlah kualitas demokrasi, integritas lembaga publik, dan komitmen terhadap negara hukum benar-benar diuji,” tutupnya.(rls).






