GOWA,PEMBELANEWS.COM – Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) Jipang,Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gwa, Sulawesi Selatan, yang beberapa pekan terakhir ini menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat setempat dan komunitas media pers, maka perkenankan kami menyampaikan dan melaporkan melalui Surat Terbuka untuk Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa untuk melakukan pemeriksaan, pengembangan serta melakukan klarifikasi masalah dengan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut di bawah ini.
Adapun masalah yang dimaksud dan terindikasi Mark-up sebagai berikut;
Tentang Pekerjaan Infrastruktur:
1. Hasil pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) berupa, pembangunan Posyandu Tahun Anggaran 2020 di Dusun Aluka, senilai Rp 90.000.000.
2. Pembangunan Posyandu di Dusun Jipang, senilai Rp. 168.021.700 Tahun 2021.
3. Pembagunan Drainase tahun tahun 2021 di dusun Alluka Desa jipang dengan pagu anggaran Rp 135,927,000 Volume 100 m.
4. Pembangunan saluran drainase Tahun Anggaran 2021 di Dusun Sapoletana, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 297.286.700.Velume 400,M
5. Pekerjaan paving blok Rp 273’024,000 volume 3,5x 100 m Tahun Anggaran 2023 yang berlokasi di belakang Mesjid Nurul Iman, Dusun Alluka, Desa Jipang.
6. Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan fasilitas pengelolaan sampah sebesar Rp. 439.050.000 tahun 2019 untuk pembelian satu unit dump truk bodong yang tidak memiliki STNK dan BPKB, yang diperuntukkan pengangkutan sampah untuk masyarakat di Desa Jipang di untuk pribadi.
7. Pekerjaan Taluk sirtu dengan Anggaran Rp 1,22782 300 tahun 2020 panjang 200, M di kampung Masale dusun Pangkene Desa JIpang.
8. Pembangunan saluran drainase tahun anggaran 2023 di Soreang caddi dusun pangkajene Desa jipang, dengan Anggaran Rp 151796500 volume 200 m.
9. Pembangunan jalan tani talud sirtu anggaran Rp 73200,300, volume 860×4 meter, tahun 2020, dusun pangkajene Desa jipang.
10. Pembangunan Pekerjaan talud sirtu anggaran Rp 101,472,200, volume 173 m tahun 2019, dusun pangkajene, Desa Jipang
11. Pekerjaan jalan sirtu anggaran Rp 250,054,300, Volume 322 ×385 m, dusun sapoletanah Desa jipang tahun 2022.
12. Pembangunan talud sirtu anggaran Rp286,688500, volume 250 m, dusun alluka pangkajene Desa jipang tahun 2023.
13. Pembangunan saluran irigasi anggaran Rp150 088,000, volume 130 m tahun 2024, dusun Soreang Desa jipang.
14. Pembangunan saluran Drainase Dusun Alluka anggaran 135,927,000 tahun 2021 volume 100
Dari jumlah anggaran 14 itep tersebut mencapai Rp3,503.516.500 miliar
Tentang Dugaan Pemotongan Gaji.
(1). pemotongan gaji aparat desa tahun 2019 2020 Rp 120 00 /perbulan, dengan alasan untuk pembayaran BPJS.
(2). Pemotongan gaji aparat 2021 sebanyak Rp 1800,000,00, dengan Alasan pasca pendemi covid 19.
(3). pemotongan gaji aparat desa sebesar Rp 2600,000 /aparat ×12 di Akhir tahun 2022, dengan alasan Progran bupati satu desa satu Tahfidz Alquran.
{4). Sebanyak 27 RT, RW, aparat desa, yang di pecat,Tanpa ada pelanggaran, dan yang lebih parah lagi, kader posyandu yang tidak di biarkan berkantor di wilayah pemerintahan desa jipang. yang menganut sistem pemerintahan kekuasaan, untuk berbuat semena mena
Terkait permasalahan tersebut, kami dilengkapi dokumentasi, data dan lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dari ermasalahan tersebut di atas, fungsi pengawan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Jipang, turut menjadi sorotan yang kurang melaksanakan fungsi dan tanggungjawab sebagai Undang-Undang Tentang Desa, Nomor 6 Tahun dan Peraturan Mendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD. Dalam hal ini, lembaga desa ini patut bertanggungjawab atas permasalahan tersebut di atas.
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan, dengan harapan kiranya Bapak Kajari Gowa menindaklanjuti, sebagaimana fungsi dan peran Kejaksaan Negeri sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan Negara di bdang penunturan dan kewenangan lai sesuai undang-undang.
Hormat Kami, Syarif Krg Sitaba, Dusun Jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.(*).






