GOWA,PEMBELANEWWS.COM – Perkara Nomor 315/Pdt.G/2025/PA. Sgm, di Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, yang diajukan Rauf Dg Mala Bin Salengke melalui penasehat hukumnya, Yusuf Akbar Safriludin & rekan,tanggal 04 Maret lalu, di kabarkan berujung dicabutnya gugatannya oleh penasehat hukum, Yusuf Akbar Safriluddin & rekan, Selasa (15/04/2025).
Dalam perkara perselisihan tersebut, salah satu obyeknya yang diperselihkan berlokasi di Kalimantan Timur berupa bangunan berlantai 3, warisan almarhum Salengka Dg Loppo Bin H.Andi Mappabangka Kr.Pata .
Obyek sengketa yang bukan kewenangan Pengadilan Agama Gowa, justru saudara kandung Rauf Dg Mala, sebagai para Tergugat, mempertanyakan keabsahan gugatan, dimana obyek sengketa berada di luar wilayah Pengadilan Agama Kabupaten Gowa.
Rauf Dg Mala Bin Salengke menggugat saudara kandungnya sendiri masing-masing atasnama Abdul Rasid Gading, tergugat I, Sudirman tergugat II, Hapiah DG Taugi tergugat III, dan Norma tergugat V.
Disebutkan, dalam pembagian harta warisan (alm) H.Salengke Dg Loppo, dari kelima bersaudara, Rauf Dg Mala mendapatkan tiga bagian warisan dibanding saudara kandungnya yang lain masing-masing hanya mendapatkan dua bagian.
Disebutkan, warisan yang diperoleh Rauf Dg Mala, masing-masing yang berlokasi pertama, dengan Nomor Nop,7306130,009,003,0004,0,An Raup Dg Mala di Lingkungan Bontoramba Kel. Bontoramba, Kec Bontonompo Selatan.
Lokasi kedua, dengan Nop 7306130002009,0155,0 An Raup Dg Mala, Dusun Bontomakkio, Desa Pabbundukan Kec Bontonompo Selatan. Dan lokasi ke tiga, dengan Nomor Nop ,7306130002 002;,0191,0 An Raup Dg Mala Dusun Bulekang, Desa Pabbundukan, Kec Bontonompo Selatan.
Sementara saudara kandungnya yang lain, hanya mendapatkan dua bagian, itu pun pernah di gadaikan Raup Dg Mala, dan telah ditebus oleh saudara kandungnya.
Parahnya lagi, pembagian harta warisan Rasid Gading bersama Sudirman di ambil sebahagian diambil alih oleh Rauf Dg Mala yang berlokasi di lingkungan Bontoramba .
Menurut para Tergugat, dalam gugatan Rauf Dg Mala, terdapat pula kekeliruan dan kesalahan dalam penyebutan/penulisan nama saudara kandungnya, yang tidak bersuaian yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Maharuddin Dg Rukka, ipar Raup Dg Mala, penerbitan sertifikat lokasi di Dusun Jipang, di persoalkan Rauf Dg Mala kantaran tidak dilibatkan. Sementara penerbitan sertifkat lokasi yang lainnya RufDg Mala dilibatkan.
Selain itu, terdapat kejanggalan dimana pada lembar gugatan terhadap Tergugat 1 Rasid Dg Gading, sama sekali Rasid tidak menerima surat panggian untuk hadir di Pengadilan Agama Gowa. Meski begitu, Rasid tetap hadir di Pengadilan Agama Gowa.
Thadap penerbitan sertifikat tersebut, Rauf Dg Mala beberapa waktu lalu melakukan komplain dengan mendatangi kepala dusun, namun saat itu tidak membawa bukti sebagai pendukung. Sehingga Rauf diarahkan untuk membuat surat keterangan kewarisan.
Namun surat kewarisan itu tidak kunjung terlihat. Justru kepala dusun dituding bersekongkol dan melakukan pemalsuan data.
“Dengan pencabutan gugatan yang sudah berproses itu di Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, secara hukum dianggap batal demi hukum. “Pencabutan gugatan yang sudah berproses itu harus dilakukan secara tertuli di hadapan ketua pengadilan atau panitera. Setelah pencabutan, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani oleh penggugat, ketua pengadilan, atau panitera. Akta pencabutan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum,” ungkap saah satu pemerharti hukum di Sungguminasa.( Syaf/pblnews