Dugaan Penggelapan Vidoetron Senilai Rp4,3 M Di UMI,Kasusnya Di SP3 kan

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM –  Kasus dugaan penggelapan pengadaan videotron senilai Rp4,3 miliar dalam lingkup Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang melibatkan mantan Rektor UMI, Sufirma Rahman sebagai tersangka, kini kasusnya dicabut pihak Dirkrimum Polda Sulsel,

Dari kasus tersebut, status Sufirman Rahman sebagai tersangka dinyatakan dicabut. Sementara tiga tersangka lainnya belum dicabut, demikian pernyatan Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti kepada detik Sulsel,Senin (07/10/2024).,

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, “Krimum sudah menyatakan SP3 sudah keluar

Pada kesempatan terpisah, Sufirman Rahman menyikapi kinerja penyidik dan mengucapkan terima kasihnya dan bersyukur atas pencabutasn status terangkanya..

Ditanya soal tuntutan balik terkait pencemaran nama baiknya, menurut Sufirman Rahman, prinsip saya itu adalah kalau bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik saya kita itu lebih baik, daripada harus membuang energy dengan upaya hukum.(Tabir)

.

“.