Selama 12 Tahun Gaji Hakim Tak Kunjung Naik,Bagaimana Penyelesaiannya

foto dok: Reza Rifaldi)

Editor : Nurzaman Razaq

MAKASSAR,PEMBELANEWS.COM – Ribuan hakim se Indonesia protes atas gaji dan tunjangan yang selama 12 tahun tak kunjung naik. Para hakim memunculkan sebuah gerakan yakni akan melakukan ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia’. Gerakan cuti bersama itu bakal dilakukan para hakim mulai 7 hingga 11 Oktober 2024

Solidaritas Hakim Indonesia dengan berbagai upaya telah menempuh dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan hakim. Dengan harapan, agar gaji hakim, berikut dengan tunjangan-nya, dapat dievaluasi secara berkala, baik 2 tahun maupun 5 tahun sekali, demi menjamin kesejahteraan hakim.

Upaya yang ditrmpuh itu, meliputi peninjauan kembali (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim pada 2018.

Bila putusan (judicial review) dicermati, penggajian hakim itu bisa disebut ilegal hari ini, karena masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat Negara.

Dengan demikian, sudah lima tahun para hakim menerima gaji dengan metode yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018, yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Unjuk Rasa Di PN Makassar.

Dengan menggunakan pengeras suara, sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan para hakim, Senin (07/10/2024).

Unjuk rasa para hakim tersebut, pada prinsipnya sebagai bentuk perjuangan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim

Bentangan baliho besar yang berisi enam poin tuntutan itu, sebagai bentuk tanggapan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 telah ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung (MA),

Menyiapi unjuk rasa para hakim se Indonesia itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai pemerintah harus menyetarakan gaji hakim di Indonesia dengan hakim dari negara tetangga yang ada di satu kawasan.

“Pemerintah setidaknya mengukur kesejahteraan hakim kita sedikit di bawah hakim Malaysia. Jangan Singapura, mereka (gaji hakim) lebih tinggi dari sebagian negara Eropa,” kata Chairul Huda saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Untuk diketahui, take home pay, hakim tingkat pertama di Indonesia berkisar Rp12 juta, sedangkan di Malaysia gaji hakim jika dirupiahkan bisa mencapai Rp40 juta.

Hal tersebut, lanjut Chairul, yang membuat para hakim merasa kurang mendapatkan hak yang layak dari pemerintah.

Lantas bagaimana respons  Presiden RI, Joko Widodo?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons permintaan para hakim yang menggelar mogok kerja secara massal dan meminta untuk naik gaji. Ia menegaskan semua masih perlu kajian yang matang.

Jokowi menyampaikan bahwa semuanya juga masih dalam kajian, baik di Kementerian PAN RB, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan.

“Semuanya masih dalam kajian dan hitungan di menpan, menkumham, dan Kemenkeu. Semuanya baru dihitung, dan dikalkulasi,” ujar Jokowi kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024

Sebagai solusi penyeelsaian tuntutan kenaikan gaji dan kesejahteraan para hakim tersebut,tentu diharapkan agar kementerian dan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Bappenas, hingga Kementerian Hukum dan HAM, untuk menggelar pertemuan dan berdiskusi soal tuntutan mereka itu.

Hal yang dikhawatirkan, bila hingga tanggal 11 Oktober mendatang tuntutan mereka itu tidak digubris, informasi yang berkembang para hakim se Indonesia  akan perpanjang gerakan, bisa juga melakukan langkah-langkah hukum terhadap negara, misalnya, mengajukan judicial review terhadap PP 94,(cea)