Hukum  

Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Siswi,PH Terdakwa Optimis Kliennya Tidak Bersalah

Akbar,SH.,MH (Tim Kuasa Hukum Terdakwa) - foto ist

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksan Ahli Psikolog klinis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksan saksi yang meringankan terdakwa pada kasus dugaan pencabulan anak oleh terdakwa (F) di Pengadilan Negeri (PN)  Sinjai, digelar, senin, (21/10/2024).

Sidang tertutup yang di pimpin oleh Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona, Ahli dari (PU) tidak hadir dalam agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sinjai.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Firman, Akbar, S.H.,M.H kepada media ini,Selasa (22/10/2024), mengaku tetap berupaya membutikan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti apa  yang telah dituduhkan.

Kami selaku  Kuasa Hukum terdakwa, jelas Akbar, berupaya untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dengan menghadirkan lima orang saksi dan kami keberatan terkait dengan keterangan Ahli Psikolog klinis yang dibacakan oleh (PU) dalam persidangan serta kami meragukan kapasitas ahli yang dibacakan BAP nya dalam persidangan

Akbar menambahkan, dalam kesaksian lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang menerangkan terdakwa melakukan sebagaimana yang dituduhkan. “Kami sangat Optimis dalam memperjuangkan hak terdakwa Firman dalam memperoleh keadilan, tidak ada bukti yang kuat dan tidak terpenuhi adanya perbuatan pidana, tandas Akbar menambahkan.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan kembali dilaksanakan di PN Sinjai  pada Senin 28 Oktober 2024.(cea)