Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Pallawa 2024 Di Mapolres Sinjai

Operasi Zebra Pallawa-2024 Di Sinjai,selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 S/d 27 Oktober 2024

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Kepolisian Resor Sinjai melaksanakan Apel gelar pasukan Operasi Zebra Pallawa-2024 yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Sinjai. pada Senin (14/10/2024).

Bertindak selaku pemimpin apel Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, S.Sos sekaligus membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel, dan selaku perwira apel Kasat Lantas Akp Muh. Arsyad,S.Sos dan Komandan Apel Kanit Gakkum Sat Lantas Ipda Sudirman.

Kegiatan dihadiri oleh Kadis Perhubungan Sinjai Akbar, S.Sos., M.Si, Kadis Pol.PP dan Damkar Agung Budi Prayogo, S.IP yang mewakili Dandim 1424 Sinjai Pasi Ops Kapten Inf. Muh. Sain, Pejabat utama Polres Sinjai, para Kasat, Kapolsek dan perwira staf.

Kegiatan diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing – masing perwakilan dari Polri, TNI, Sat Pol.PP, dan Dinas Perhubungan Sinjai tanda dimulainya operasi.

Amanat Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan, SH., S.Ik., MH., M.Si. yang dibacakan Wakapolres Sinjai yang intinya menyampaikan, Operasi Zebra Pallawa – 2024 merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

Operasi Zebra Pallawa-2024 dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 S/d 27 Oktober 2024 secara serentak diseluruh wilayah indonesia, pelaksanaan operasi zebra mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola Gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis.

Ada delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi zebra Pallawa-2024 yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalulintas adalah Pengemudi atau pengendara ranmor yang gunakan ponsel saat berkendara, dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.

Selain itu, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, Pengendara yang tidak gunakan helm standar, dan knalpot tidak sesuai spektek (brong), Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman beralkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra flow), Kendaraan yang over dimensi / over loading dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung) dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Penanganan ke delapan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif serta didukung Gakkum lantas secara elektronik (status dan mobile) serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain tindakan secara elektronik dan teguran simpatik humanis, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas. Adapun peserta apel diantaranya 1 (satu) regu personel TNI Kodim 1424 Sinjai, 1(satu) regu Sat. Polair, 1 (satu) regu Sat Samapta gabungan staf, 1 (satu) regu Sat lantas, 1 (satu) regu gabungan Intel, Reskrim, Satresnarkoba, 1 (satu) regu Satpol.PP Sinjai, 1 (satu) regu Dishub, dan 1 (satu) regu dari Dinas Kesehatan.(rls/cea