Daerah  

Bupati Sinjai Serahkan Bantuan Keuangan Kepada Parpol Senilai Rp660.200.100.

SINJAI,PEMBELANEWS.COM – Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif menyerahkan bantuan keuangan kepada Partai Politik senilai Rp660.200.100 serta hibah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sinjai tahun 2025 sebesar Rp40.200.000.

Penyerahan berlangsung di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Kamis (25/9/2025), disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Andi Irwansyahrani Yusuf, Asisten Perekonomian A. Ilham Abubakar, Kepala Badan Kesbangpol serta beberapa pihak terkait lainnya.

Diketahui Ada 9 Parpol yang menerima bantuan keuangan ini, seluruhnya adalah Partai yang mendapatkan kursi di DPRD periode 2024 – 2029.

“Adapun Parpol yang menerima bantuan keuangan diantaranya Partai Nasdem, Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan juga FKUB Sinjai,”ungkap Kepala Badan Kesbangpol Muh. Akbar Juhamran dalam laporannya.

Sementara Bupati Sinjai dalam sambutannya, menyampaikan bantuan ini seyogyanya digunakan untuk pendidikan politik dan operasional Sekretariat Parpol.

“Bantuan ini peruntukannya untuk pendidikan politik. Sehingga kami harapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,”ungkapnya.

Tak hanya itu, Bupati juga mengapresiasi kehadiran Parpol dan FKUB hari ini yang dinilainya menjadi bentuk penguatan dalam mendukung pembangunan daerah dibawah Kepemimpinannya bersama Wabup A. Mahyanto Mazda.

“Kehadiran Parpol hari ini memperkuat bahwa jalannya roda pemerintahan dibutuhkan penguatan disektor politik dan sektor lainnya. Sinergitas dan kolabarasi seyogyanya lahir dari banyak elemen termasuk FKUB guna memastikan keamanan, ketertiban dan kedamaian  di tengah masyarakat,”tambah Bupati Sinjai.

Turut hadir Perwakilan Kantor Kemenag Sinjai, Perwakilan FKUB Sinjai H.Roslan, Perwakilan Parpol, dan beberapa pihak lainnya.

Sebagai informasi, pemberian dan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol dan hibah kepada FKUB merupakan amanah konstitusi yang diatur pada UU Nomor 2 tahun 2011 dan Permendagri 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik. (Humas Kominfo)